SK Dituntut 5 tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Fakta di Balik Penyimpangan Pembayaran THL PDAM Kota Madiun

 


KlikMadiun - Kasus penyimpangan pembayaran jasa tenaga harian lepas (THL) PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun memasuki babak baru.

 

Terdakwa Sandi Kunariyanto (SK) yang merupakan mantan Kabag Transmisi dan Distribusi (Trandis) mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dituntut 5 tahun pidana kurungan dan ganti rugi sebesar 178 juta rupiah, membuat terdakwa dan tim kuasa hukumnya buka suara.

 

Menurut Kuasa Hukum SK, Indra Priangkasa tuntutan JPU sangat tidak rasional dan terkesan tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

 

“Menurut saya tidak rasional, saya tidak tahu cara berpikirnya Jaksa. Kalau dakwaan itu dasarnya BAP, tapi kalau tuntutan itu dasarnya fakta persidangan. Jadi tuntutan itu uraiannya jangan sama dengan dakwaan,”terang Indra saat ditemui di kantornya yang berada di jalan Parikesit nomor 56, Kamis (16/6/2022).

 

Dalam pledoinya, tercantum beberapa fakta persidangan yang mengungkap kebenaran di tubuh struktural perusahaan plat merah itu. Bahkan ada komponen-komponen yang seharusnya menjadi bukti bahwa terdakwa tidak melakukan penyimpangan anggaran Bidang Trandis dalam pembayaran THL.

 

Dijelasakan Indra, bahwa sejak tahun 1981 hingga 2020 pembayaran jasa THL merupakan bagian dari tanggung jawab Kasubag  Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan. Sehingga bisa diartikan tidak ada mata anggaran khusus untuk upah THL. Bahkan dalam kurun waktu puluhan tahun itu, keberadaan THL  sebagai salah satu ujung tombak pelayanan  tidak ada peraturan baku yang mengikat.

 

Direktur Utama sebagai pemegang jabatan tertinggi dalam direksi pun tak jua menerbitkan surat keputusan dan atau kesepakatan dengan para tenaga harian lepas. Hal ini jelas melanggar pasal 12 Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja waktu tertentu dan pasal 10 yaitu wajib membuat perjanjian kerja Harian Lepas secara tertulis dengan para buruh atau pekerja.

 

“THL itu garda terdepan, tapi perusahaan tidak mempunyai tanggung jawab seperti layaknya karyawan tetap atau kontrak. Karena THL memang tidak dilindungi UU Ketenagakerjaan. Tidak pernah ada produk hukum atau surat keputusan direksi yang mengatur itu, baru di tahun 2021 diterbitkan setelah ada perkara ini,”ungkapnya.

 

 Terkait biaya pembayaran THL, Indra mengungkapkan bahwa anggarannya diambil dari biaya pemeliharaan di bagian Trandis sesuai keputusan Direksi. Hal itu dibenarkan beberapa direktur lain yang menyebutkan pengelolaan keuangan serupa terjadi dari tahun ke tahun.




 “Tidak ada pelanggaran, karena di daftar anggaran PDAM tidak ada mata anggaran khusus untuk THL. Karena THL masuk di mata anggaran biaya pemeliharaan. Sedangkan komponen pemeliharaan bukan upah saja,”tandas Indra.

 

Lebih lanjut Indra menerangkan pembayaran THL sebenarnya berdasarkan surat perintah kerja pemeliharaan. Kemudian dari biaya itu dilakukan penyisihan untuk operasional THL.

 

 Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Sub Bagian Pemeliharaan yaitu Agus Eko dan Yoyok Yulianto mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penyisihan.

 

“Jadi menyangkut pelaku perbuatan seharusnya Kasubag, karena yang melakukan penyisihan. Istilah saya error in personal, jadi jaksa salah dalam menentukan tersangka,”ujarnya.

 

Terakhir, Indra menyampaikan pandangannya terkait jajaran direksi dan staf yang telah mengembalikan uang ganti rugi. Ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak bisa menghilangkan pidana.

 

“Kalau SK didakwa karena menerima uang penyisihan seharusnya yang lain juga, karena pengembalian itu tidak menghapuskan pidananya,”tegasnya.

 

Walaupun para penerima uang penyisihan biaya pembayaran THL beralasan tidak tahu menahu soal sumber dana yang diterima, pria yang berpengalaman dalam memenangkan dua kasus besar tindak pidana korupsi hingga kliennya diputuskan bebas ini menyebutkan bahwa hal itu sangat irasional.

 

“Tidak mengetahui sumbernya tapi diterima, itu sangat tidak logis apalagi penerimaan itu terjadi berkali-kali,”pungkasya.(klik-2)

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم