KlikMadiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengungkap fakta di balik pembunuhan Aris Budianto (58), seorang pensiunan RRI yang tinggal di jalan Sentul, Kelurahan Banjarejo pada 2 Juni 2022 lalu.
Nursali (NS), pria berusia 45
tahun mengakui telah melakukan pembunuhan kepada korban AB dengan perencanaan
yang matang sebelumnya. Ia mengamati keseharian korban, kemudian di hari
eksekusi mengajak Akri yang hingga kini masih berstatus DPO ( daftar pencarian orang) untuk melancarkan
aksinya. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap peran Akri.
“Ini memang perencanaan yang
matang, aktivitas korban sehari-hari diamati. Kemudian dapat moment yang tepat
saat korban mau sholat subuh, saat sepi. Satu orang NS kita tetapkan menjadi
tersangka, kita masih melakukan pengejaran satu orang DPO,”ungkap Kapolres
Madiun Kota, AKBP Suryono saat konferensi pers di halaman Mapolres Madiun Kota,
Rabu (15/6/2022).
Polisi mengamankan barang bukti
celurit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban hingga tewas. Selain
itu, juga diamankan sepeda motor tipe Vario yang digunakan untuk melarikan diri
beserta helm milik tersangka yang terdapat bekas darah korban.
Atas tindakan keji tersangka,
polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. NS
terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Tersangka kami jerat dengan
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka
terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,”terang AKBP Suryono.
Diketahui, tersangka terbakar
cemburu karena mengetahui hubungan gelap sang istri dan korban. Ia pun menaruh
dendam terhadap korban, hingga merencenakan pembunuhan tersebut.
"Istri tersangka ternyata ada
hubungan asmara dengan korban. Hal ini memicu tersangka N cemburu dan dendam
hingga akhirnya membunuh korban,”pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق