KlikMadiun – Polisi tidur atau
markah kejut berfungsi memberikan peringatan kepada pengguna jalan untuk
mengurangi kecepatan, namun yang sering terjadi malah berdampak sebaliknya.
Seperti yang dialami salah satu warga Kota Madiun.
Dalam perjalanan hendak melakukan
pengobatan, motor yang mengantar Patmiati, wanita 62 tahun warga Kelurahan
Nambangan Lor tiba-tiba terguling saat melintasi polisi tidur yang ada di jalan
Kolonel Marhadi tepatnya di dekat simpang President Plaza. Korban pun terjatuh
sebab tak berpengangan erat dengan pengemudi motor.
“Itu mau keluar untuk pijat, pas
lewat situ (jalan Kolonel Marhadi) ada polisi tidur, sebenarnya motor jalan
pelan tapi terus terguling,”cerita Estianti, kakak korban.
Layak tidaknya sebuah jalan
dipasang polisi tidur harus dipertimbangkan dampak lalu lintas ataupun kepada
pengguna jalan. Ada beberapa aturan yang harus dikaji untuk sebuah jalan pantas
atau tidak diberi markah kejut sebagai pengingat kehati-hatian pengendara.
Namun, saat akan dikonfirmasi
terkait peraturan pemasangan polisi tidur di jalan Kolonel Marhadi, tidak
satupun pihak dari Dinas Perhubungan Kota Madiun bisa memberikan keterangan.
Padahal sesuai arahan Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas, awak media disarankan
untuk menghubungi sekretaris bidang yang sama dengan alasan lebih berkompeten.
“Saya belum bisa jawab, nanti
langsung sama Ibu (Kepala Dishub) saja. Sekarang Ibu lagi sibuk, kami belum
bisa menjadwalkan. Atau bisa langsung ke Dinas Kominfo saja, kerena Kominfo kan
Humas-nya kota. Nanti kami tambah salah,”kilah Sekretaris Bidang Rekayasa Lalu
Lintas, Dwi Endah Rinawati saat dijumpai di ruang kerjanya pada Jumat
(3/6/2022).
Untuk diketahui, kedatangan jurnalis
sudah ke tiga kalinya ke bidang kerja yang sama. Bahkan sebelumnya telah
berulang kali menghubungi melalui sambungan selular lalu menginstruksikan untuk
datang langsung ke kantor.(klik-2)
إرسال تعليق