KlikMadiun – Ramai diperbincangkan
publik tentang larangan dari kepolisian bagi pengendara sepeda motor mengenakan
sandal jepit. Hal itu menuai tanggapan dari masyarakat.
Pengguna sosial media pun
memunculkan berbagai responnya, mulai dari komentar-komentar unik di grup
sosmed hingga membuat sarkas lucu ala netizen.
Kanit Kamsel Satlantas Polres
Madiun Iptu Anita Dyah menjelaskan penerapan aturan terbaru bagi pengendara
motor tersebut.
“Terkait larangan mengenakan
sandal jepit saat mengendarai motor yang lagi viral, itu hanya bersifat imbauan
saja,”terang Anita, Jumat (17/6/2022).
Anita menerangkan bahwa himbauan
untuk menggunakan sepatu saat berkendara itu bertujuan melindungi kaki apabila
terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan.
“Jadi imbauannya, untuk
pengendara sepeda motor seharusnya menggunakan perlengkapan yang bisa
melindungi kaki. Semisal jatuh atau kecelakaan di jalan bisa melindungi kaki,”paparnya.
Lebih lanjut ditegaskan Anita,
tidak ada penerapan sanksi bagi pengendara motor yang kedapatan memakai sandal
jepit. Larangan ini lebih bersifat imbauan yang berfungsi untuk menjaga
keamanan dan keselamatan pengendara.
“Jadi bersifat imbauan untuk
keselamatan pengendara. Imbauan bukan berarti penilangan,”tegasnya.(klik-2)
إرسال تعليق