KlikMadiun – Forum Kerukunan Umat
Beragam (FKUB) Kota Madiun kukuhkan pengurus dengan masa bakti 2022 hingga 2026.
Dilaksanakan di GCIO Diskominfo Kota Madiun pada Senin (27/6/2022) dan dihadiri
oleh Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Sekda Kota
Madiun Soeko Dwi Hendiarto, Kepala Bakesbangpol Tjatoer Wahjoedijanto, Ketua
MUI Kota Madiun Sutoyo dan jajaran Forkopimda.
Wali Kota secara langsung
mengukuhkan pengurus terpilih dengan pembacaan SK kepengurusan FKUB dan penandatanganan
BAP pengukuhan. Adapun susunan pengurus FKUB untuk periode 2022-2026 yaitu:
- Ketua : KH. M. DAHLAN, S.H.
- Wakil Ketua I : Drs. KH. M.ISKANDAR, M.Pdi.
- Wakil Ketua II : R.D. ROBERTUS JOKO SULISTYO.
- Sekretaris : KH. SHOLEH MARDZUKI, S.Pd.I.
- Wakil Sekretaris : P.Md. Drs. SAMAR SUDHANO, S.Pd.
- Bendahara : Pdt.DR. EDWIN SUSANTO,M.Th
Dalam sambutannya, Wali Kota
Madiun Maidi menyampaikan bahwa FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama
Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan
Nomor 9 Tahun 2006 sehingga berjalan berdasarkan azas hukum yang berfungsi
untuk menyempurnakan pemerintahan.
“FKUB adalah forum yang dibentuk
oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun,
memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan,”tuturnya.
Maidi juga berpesan agar pengurus
baru lebih memprioritaskan perijinan pendirian rumah ibadat berdasarkan persyaratan
yang telah ditetapkan.
“Pendirian rumah ibadat harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, harus memenuhi persyaratan khusus,”tegas Maidi.
Senada dengan Wali Kota, Ketua
FKUB terpilih yang juga merupakan ketua di periode sebelumnya KH. M. Dahlan
menyebutkan bahwa FKUB mempunyai tantangan berat di masa mendatang utamanya
dalam hal menyatukan seluruh elemen masyarakat.
“Kepengurusan baru ini merupakan
proses regenerasi. Di masa mendatang FKUB mempunyai tantangan yang cukup berat
di dalam pelaksanaan tugasnya yakni menyatukan berbagai elemen kemasyarakatan
yang berbeda dari segi latar belakang,”ungkap Dahlan.
Dahlan juga mengatakan terkait
perijinan pendirian rumah ibadat akan menjadi fokus program FKUB ke depan sesuai
amanat dari Wali Kota Madiun.
“Kita masih menggunakan visi misi
yang lama namun disesuaikan dengan kondisi saat ini. Yang paling penting adalah
bagaimana menjaga kerukunan antar umat beragama dan tentang perijinan pendirian
rumah ibadat akan kami prioritaskan,”tambahnya.
Berikut adalah persyaratan pendirian
rumah ibadat, yaitu harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus antara lain
daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah Ibadat paling sedikit 90
orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling
sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa, rekomendasi tertulis
Kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota, serta rekomendasi tertulis FKUB
Kabupaten/Kota.(klik-2)
إرسال تعليق