KlikMadiun – Seleksi pengisian
perangkat desa di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang dilakukan serentak
dalam dua hari 28-29 Juni 2022 dianggap tak relevan oleh LSM Pentas Gugat
Indonesia (PGI).
Ketua PGI, Herukun mengatakan
bahwa sistem serentak dan dipusatkan dalam satu lokasi tersebut justru
menggambarkan kisruh campur tangan Bupati dalam pelaksanaan penjaringan
perangkat desa.
“Ujian perangkat Desa di Kabupaten Madiun yang
didesain serentak dan dijadikan satu lokasi, PGI berpendapat bahwa Bupati
Madiun terlalu mengatur dan ikut campur melampaui kewenangan Pemerintah Desa,”ujar
Herukun kepada jurnalis klikmadiun, Rabu (29/6/2022).
Dijelaskan dalam UU No 6 tahun
2014 tentang desa, mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan NKRI.
Definisi tersebut berbenturan
dengan kebijakan yang diambil pemerintah Kabupaten Madiun dalam pelaksanaan
seleksi perangkat desa.
“Untuk menghindari potensi
overlap terkait peran kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan
Pemerintah Desa, maka Bupati Madiun perlu lebih menghargai kemandirian Desa
yang jelas diatur melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,”lanjutnya.
Meskipun Bupati Madiun secara
tegas mengungkapkan bahwa setiap tahapan seleksi pengisian perangkat desa
selalu mengedepankan independensi dan netralitas, melalui satire yang sempat
terucap saat meninjau ujian tulis yakni ‘biar tidak ada dusta di antara kita’.
Namun PGI melihat ada segmen dalam penjaringan perangkat desa tersebut yang
berpeluang menimbulkan kecurangan.
“Di dalam Perbup No. 9 Th. 2020 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diatur kriteria tes ujian
perangkat Desa yang seluruhnya obyektif, kecuali sesi pidato dan wawancara bersifat
subyektif. Subyektifitas pidato dan wawancara berpotensi like and dislike dan rawan dusta terkait hasil rekomendasi dari tim
penilai,”tegas Heru.
Heru mengkritisi kebijakan Bupati
Madiun terkait pengisian perangkat desa se-Kecamatan Jiwan yang berbanding
terbalik dengan semboyannya ‘tidak ada dusta di antara kita’. Bahkan ada beberapa
kebijakan lain tidak dipahami publik yang mana justru membebani masyarakat.
“Agar tidak menjadi misteri dan
sesuai semboyan Bupati Madiun ‘Tidak ada dusta diantara kita’, maka sebelum
melompat ke ujian perangkat Desa, seharusnya Bupati Madiun berani untuk
menjelaskan beberapa penyimpangan yang tak terendus publik,”tantang Heru.
Beberapa hal penyimpangan yang dimaksud Heru antara lain :
1. Adanya aktor dibalik
mobilisasi calon Kades dari luar Desa yang membuat pelaksanaan Pilkades
Kabupaten Madiun 2021 menjadi Pilkades paling kacau dalam sejarah pesta demokrasi
Desa di Kabupaten Madiun.
2. Adanya modus jabatan
bendahara panitia Pilkades 2021 adalah perangkat yang menjabat bendahara
desa setempat. Hal ini tercantum dalam Perbup No. 38 Tahun 2021.
3. Dasar pembiayaan honorarium
panitia Program Penetapan Batas Desa Kabupaten Madiun tahun 2022 yang tidak
sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten Madiun.
4. Tindak lanjut ketuntasan
program PTSL dan memastikan tidak adanya mal-adminstrasi.
Di akhir, PGI melalui Heru menyampaikan
bahwa pihaknya akan tegas dan tegak mengawal pelaksanaan seleksi pengisian
perangkat desa tahun 2022 ini, agar tidak ada lagi kecurangan yang berpotensi
merugikan masyarakat umum.
“Namun demikian, PGI akan
mengupas lebih lanjut tentang sistem dan metode ujian perangkat Desa TA. 2022,
agar kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum tidak ada
dusta dan bukan lagi menjadi panggung sandiwara,”pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق