Metode "Tidak ada Dusta" Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Jiwan, Ditampik Pentas Gugat : Seharusnya ‘Bukan Panggung Sandiwara’

 


KlikMadiun – Seleksi pengisian perangkat desa di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang dilakukan serentak dalam dua hari 28-29 Juni 2022 dianggap tak relevan oleh LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI).

 

Ketua PGI, Herukun mengatakan bahwa sistem serentak dan dipusatkan dalam satu lokasi tersebut justru menggambarkan kisruh campur tangan Bupati dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa.

 

 “Ujian perangkat Desa di Kabupaten Madiun yang didesain serentak dan dijadikan satu lokasi, PGI berpendapat bahwa Bupati Madiun terlalu mengatur dan ikut campur melampaui kewenangan Pemerintah Desa,”ujar Herukun kepada jurnalis klikmadiun, Rabu (29/6/2022).

 

Dijelaskan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa, mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

 

Definisi tersebut berbenturan dengan kebijakan yang diambil pemerintah Kabupaten Madiun dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa.

 

“Untuk menghindari potensi overlap terkait peran kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan Pemerintah Desa, maka Bupati Madiun perlu lebih menghargai kemandirian Desa yang jelas diatur melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,”lanjutnya.

 

Meskipun Bupati Madiun secara tegas mengungkapkan bahwa setiap tahapan seleksi pengisian perangkat desa selalu mengedepankan independensi dan netralitas, melalui satire yang sempat terucap saat meninjau ujian tulis yakni ‘biar tidak ada dusta di antara kita’. Namun PGI melihat ada segmen dalam penjaringan perangkat desa tersebut yang berpeluang menimbulkan kecurangan.

 

“Di dalam Perbup No. 9 Th. 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diatur kriteria tes ujian perangkat Desa yang seluruhnya obyektif, kecuali sesi pidato dan wawancara bersifat subyektif. Subyektifitas pidato dan wawancara berpotensi like and dislike dan rawan dusta terkait hasil rekomendasi dari tim penilai,”tegas Heru.

 

 

Heru mengkritisi kebijakan Bupati Madiun terkait pengisian perangkat desa se-Kecamatan Jiwan yang berbanding terbalik dengan semboyannya ‘tidak ada dusta di antara kita’. Bahkan ada beberapa kebijakan lain tidak dipahami publik yang mana justru membebani masyarakat.

 

“Agar tidak menjadi misteri dan sesuai semboyan Bupati Madiun ‘Tidak ada dusta diantara kita’, maka sebelum melompat ke ujian perangkat Desa, seharusnya Bupati Madiun berani untuk menjelaskan beberapa penyimpangan yang tak terendus publik,”tantang Heru.

 

Beberapa hal penyimpangan yang  dimaksud Heru antara lain :

1. Adanya aktor dibalik mobilisasi calon Kades dari luar Desa yang membuat pelaksanaan Pilkades Kabupaten Madiun 2021 menjadi Pilkades paling kacau dalam sejarah pesta demokrasi Desa di Kabupaten Madiun.

2. Adanya modus  jabatan  bendahara panitia Pilkades 2021 adalah perangkat yang menjabat bendahara desa setempat. Hal ini tercantum dalam Perbup No. 38 Tahun 2021.

3. Dasar pembiayaan honorarium panitia Program Penetapan Batas Desa Kabupaten Madiun tahun 2022 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten Madiun.

4. Tindak lanjut ketuntasan program PTSL dan memastikan tidak adanya mal-adminstrasi.

 

Di akhir, PGI melalui Heru menyampaikan bahwa pihaknya akan tegas dan tegak mengawal pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa tahun 2022 ini, agar tidak ada lagi kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat umum.

 

“Namun demikian, PGI akan mengupas lebih lanjut tentang sistem dan metode ujian perangkat Desa TA. 2022, agar kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum tidak ada dusta dan bukan lagi menjadi panggung sandiwara,”pungkasnya.(klik-2)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama