KlikMadiun - Laporannya dianggap
berasumsi, membuat Pentas Gugat Indonesia memberikan bantahan. Seperti yang
dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun saat melakukan press
conference di ruang kerjanya, Kamis (9/6/2022) silam.
Koordinator Pentas Gugat
Indonesia Herukun menyatakan, bahwa laporan yang dilayangkan sudah melalui
berbagai bentuk kajian sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Terkait pekerjaan fisik,
pelapor menyerahkan bukti permulaan hasil check pekerjaan dan dokumen pendukung.
Pelapor pasti akan menyampaikan keterangan tambahan jika dimintai keterangan
secara resmi. Jika ada kekurangan, disini fungsi kolaborasi antara Kejari
Kabupaten Madiun dan pelapor dalam mengungkap sebuah kasus. Jangan sampai
kolaborasi dengan pihak yang dilaporkan dalam rangka menutup kasus,
"katanya, Senin (13/6/2022).
Heru sapaan akrab koordinator
Pentas Gugat Indonesia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Kajari Kabupaten
Madiun terhadap perkembangan laporan PGI itu substansial, teknis dan berisi
komitmen. Secara tidak langsung pihaknyabmengakuinya bahwa laporan PGI bukan berdasarkan asumsi.
"Jika laporan PGI
berdasarkan asumsi, maka Kejari Kabupaten Madiun tidak akan menemukan
ketidaksesuaian spek dan kerugian negara dalam pekerjaan RTH T.A 2019, tidak
akan melimpahkan berkas laporan ke Inspektorat Kabupaten Madiun untuk melakukan
audit penggunaan dana Pilkades T.A 2021, tidak akan mengambil sikap bahwa belum
bisa melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Rehabilitasi Pintu Air DAM Desa
Singgahan T.A 2021 karena masih tahap perawatan, dan tidak akan berjanji
melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Madiun
Tahun 2020, "ucapnya.
Terlebih Pentas Gugat Indonesia
menegaskan, jika pemanggilan pelapor guna dimintai keterangan dinilai tidak sesuai
dengan Standard Operating Procedure (SOP).
"Metode Pemanggilan Pelapor
Tidak Profesional pelapor hanya sekali memberikan keterangan terkait RTH di
ruang Pidsus Kejari Kabupaten Madiun pada (7/04/2022). Pelapor hadir tidak
berdasarkan panggilan resmi melainkan dihubungi orang yang bukan pegawai
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Orang itu disuruh menghubungi pelapor. Jika
saat itu pelapor tidak datang karena panggilan terkesan main-main, apakah
mungkin sampai hari ini pelapor sudah memberi keterangan?,”tegas Heru.
Herukun menambahkan, bahwa peran
kejaksaan sendiri dalam pemberantasan korupsi sangat penting terlepas dari
fungsinya sebagai bagian Forkopimda. Mengingat hal tersebut sebagai salah satu
upaya menjaga marwah penegak hukum yang lurus. Sehingga tidak memancing
kegaduhan dengan main mata yang bisa menurunkan kepercayaan publik. Di sisi
lain, salah satu dari 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung RI tahun 2022,
adalah meningkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi
komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
"Saran PGI Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, sebagai aparat penegak hukum bisa membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Jangan membiasakan diri membuka komunikasi setelah adanya berbagai aksi, " imbuhnya. (Klik-2)
إرسال تعليق