KlikMadiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan puluhan ribu liter arak jowo (Arjo) yang siap didistribusikan ke wilayah Madiun.
Bermula dari penangkapan penjual
minuman keras jenis arjo di sebuah kios di Kecamatan Kartoharjo. Kemudian
dilakukan penyelidikan pengembangan kasus, akhirnya ditemukan sebuah rumah di
jalan Sidotopo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang
digunakan sebagai tempat proses pembuatan arjo.
“Penangkapan diawali saat
diamankannya penjual miras sebuah kios di Kartoharjo. Dari situ kita sita
kurang lebih 28 botol. Kemudian kita kembangkan dari mana asal barangnya, kita
cari informasi dan ditemukanlah di Sawahan ini untuk home industri pembuatan
Arjo,”ungkap Kaplores Madiun Kota AKBP Suryono,saat konferensi pers di TKP pada
Jumat (27/5/2022).
Dari penangkapan tersebut,
berhasil diamankan 5 orang pelaku yang
bertindak sebagai karyawan produksi, yaitu S (38) warga Lamongan, 4 orang warga
Madiun antara lain SN (39), DRA (18), NC (33) dan SEC (23). Kemudian polisi
menyita barang bukti berupa 800 liter tetes tebu, 90.000 liter tetes tebu siap
masak, 900 liter arak jowo yang siap didistribusikan, 6 set alat untuk proses
produksi, 2 buah buku transaksi keuangan, 1 unit mobil merk Mitsubishi bernopol
AE 1689 XG.
“Kita amankan sementara 5 orang pelaku,
mereka bagian produksi. Untuk pendistibusian selama ini dikirim untuk wilayah
kota dan kabupaten Madiun. Tapi tidak diedarkan ke tempat hiburan malam karena
kemaannya hanya botol plastik biasa, tanpa merek. Mereka beroperasi baru satu
bulan, ”paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa
Sidomulyo Setiyo Margono mengaku tidak
tahu menahu perihal kegiatan illegal tersebut hanya bisa memberikan keterangan
bahwa rumah yang telah disegel polisi itu dikontrak seorang pria asal Surakarta
pada tiga bulan yang lalu.
“Kita tidak menaruh curiga
apa-apa, karena lingkungan juga kondusif. Yang kita ketahui dikontrak pria dari
Surakarta tiga bulan yang lalu, pendataannya ada pada tingkat RT. Kalau informasinya
dulu aka nada aktivitas untuk pembuatan hand sanitizer,”jelasnya.
Pelaku akan dijerat menggunakan
pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu pasal 62 Jo
pasal 8 ayat 1 huruf A dan I UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
serta UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 140, 142 dan pasal 106 UU
RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(klik-2)
إرسال تعليق