KlikMadiun – Turut menyambut
kemenangan di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lapas Pemuda Madiun (Lasdaun) menggelar
kegiatan sholat Ied berjamaah dengan semua staf dan warga binaan pemasyarakatan
(WBP) muslim pada Senin (2/5/2022) di Lapangan Olah raga Lasdaun.
Dalam mimbar, Kalapas Pemuda Madiun,
Ardian Nova Christiawan membacakan dari Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dihadapan
seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Disampaikan Ardian agar seluruh
WBP bisa konsisten dan berperan aktif
dalam segala bentuk program pembinaan yang dilakukan di Lasdaun. Serta mematuhi
tata tertib yang bertujuan menjadi bekal saat kembali ke masyarakat.
“Harapannya, apabila saudara
mengikuti pembinaan dengan baik, maka selain dapat menyesali perbuatan, saudara
juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum dan menjunjung
tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib, dan damai,” jelasnya.
Pasalnya, berkelakuan baik selama
menjalani masa pidana merupakan syarat substantif yang paling mendasar.
Predikat berkelakuan baik ini tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan
Narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian
Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Oleh karenanya untuk pengusulan
remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti
menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja
sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian
hukum,” ucapnya.
“Akhir kata, saya mengucapkan
‘Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah’, mohon maaf lahir dan
batin. Semoga Tuhan YME selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan
rahmat dan karunia-Nya, amin,” kata Kalapas.
Sebagai penutup pelaksanaan
ibadah sholat Ied berjamaah, Kalapas Ardian secara simbolis menyerahkan SK remisi
ke beberapa warga binaan. Sebanyak 793 WBP mendapatkan remisi, terdiri dari 779
orang Remisi Khusus(RK) I dan 14 orang Remisi Khusus(RK) II.
“Untuk yang RK I, sebanyak 114
WBP mendapat remisi 15 Hari, 547 WBP mendapat 1 Bulan, 87 WBP mendapat 1 Bulan
15 Hari dan 31 WBP mendapat 2 Bulan. Untuk yang RK II, sebanyak 1 WBP mendapat
remisi 15 Hari, 5 WBP mendapat 1 Bulan, 7
WBP mendapat 1 Bulan 15 Hari dan 1 WBP mendapat 2 Bulan,” tutupnya.(klik-2)
إرسال تعليق