Lapas Pemuda Madiun Berikan Remisi kepada Ratusan Napi Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1443 H



KlikMadiun – Turut menyambut kemenangan di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lapas Pemuda Madiun (Lasdaun) menggelar kegiatan sholat Ied berjamaah dengan semua staf dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) muslim pada Senin (2/5/2022) di Lapangan Olah raga Lasdaun.

 

Dalam mimbar, Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan membacakan dari  Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dihadapan seluruh warga binaan pemasyarakatan.

Disampaikan Ardian agar seluruh WBP bisa  konsisten dan berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan yang dilakukan di Lasdaun. Serta mematuhi tata tertib yang bertujuan menjadi bekal saat kembali ke masyarakat.

 

“Harapannya, apabila saudara mengikuti pembinaan dengan baik, maka selain dapat menyesali perbuatan, saudara juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai,” jelasnya.

 

Pasalnya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana merupakan syarat substantif yang paling mendasar. Predikat berkelakuan baik ini tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan Narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

 

“Oleh karenanya untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum,” ucapnya.

 

“Akhir kata, saya mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah’, mohon maaf lahir dan batin. Semoga Tuhan YME selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya, amin,” kata Kalapas.

 

Sebagai penutup pelaksanaan ibadah sholat Ied berjamaah, Kalapas Ardian secara simbolis menyerahkan SK remisi ke beberapa warga binaan. Sebanyak 793 WBP mendapatkan remisi, terdiri dari 779 orang Remisi Khusus(RK) I dan 14 orang Remisi Khusus(RK) II.

 

“Untuk yang RK I, sebanyak 114 WBP mendapat remisi 15 Hari, 547 WBP mendapat 1 Bulan, 87 WBP mendapat 1 Bulan 15 Hari dan 31 WBP mendapat 2 Bulan. Untuk yang RK II, sebanyak 1 WBP mendapat remisi 15 Hari, 5 WBP mendapat 1 Bulan,  7 WBP mendapat 1 Bulan 15 Hari dan 1 WBP mendapat 2 Bulan,” tutupnya.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama