Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Satresnarkoba Polres Madiun Kota Masih Buru Bandar yang Lebih Besar

 


KlikMadiun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil meringkus pelaku peredaran narkotika psioktropika dan obat-obatan berbahaya jenis ganja kering, sabu dan obat keras trihexypenidil.

 

Penangkapan bermula saat ada informasi sebuah paket dari wilayah Sumatra dikirim melalui jasa kurir namun tanpa nama pengirim. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga didapati tersangka YY domisili Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun memiliki dan menguasai narkoba yakni 3 kilogram ganja kering dan 410 butir obat keras trihexypenidil.

 

“Berawal dari informasi ada kiriman melalui jasa pengiriman namun anonim atau tanpa nama. Setelah dilakukan penyelidikan oleh teman-teman Satresnarkoba didapat dari saudara YY ini 3 kilogram ganja dan 410 butir obat keras. Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan didapatkan sabu sebanyak 0,22 gram dan 16 gram dari pelaku lain,”ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat konferensi pers di Halaman Mako Polres Madiun Kota pada Selasa (31/5/2022).

 

Dari pengembangan kasus, Satresnarkoba berhasil meringkus 7 orang tersangka. Parahnya, 3 orang dari para pelaku merupakan residivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas.

 

“Setelah dilakukan pengembangan, sementara didapat informasi bahwa para pelaku memang sudah residivis, kurang lebih dua bulan yang lalu sudah keluar dari LP dan sudah melakukan tindak pidana lagi. Ada 3 orang residivis,”imbuh Kapolres.

 

Sistem peredaran narkoba yang menggunakan metode sel terputus diakui menyulitkan proses penyelidikan.

 

“Kebanyakan sistem sel terputus, tidak saling mengenal penjual. Ini yang menyulitkan penyidik,”ujarnya.

 

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba AKP Aris Harianto, yang menyebutkan bahwa sistem sel terputus sangat rapi sehingga sulit untuk mendeteksi keberadaan bandar narkoba.

 

“Peredarannya seperti varian corona itu, selalu bermutasi, berpindah-pindah. Tapi kita akan terus melakukan pengembangan hingga mengarah ke bandar yang lebis besar,”terang AKP Aris.

 

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup penjara.

 

“Ancaman yang jelas pasal 114 ayat 2, penjara 15 atau 20 tahun bahkan seumur hidup,”pungkasnya.(klik-2)

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم