KlikMadiun – Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil meringkus pelaku peredaran
narkotika psioktropika dan obat-obatan berbahaya jenis ganja kering, sabu dan
obat keras trihexypenidil.
Penangkapan bermula saat ada
informasi sebuah paket dari wilayah Sumatra dikirim melalui jasa kurir namun
tanpa nama pengirim. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga
didapati tersangka YY domisili Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun memiliki dan
menguasai narkoba yakni 3 kilogram ganja kering dan 410 butir obat keras
trihexypenidil.
“Berawal dari informasi ada
kiriman melalui jasa pengiriman namun anonim atau tanpa nama. Setelah dilakukan
penyelidikan oleh teman-teman Satresnarkoba didapat dari saudara YY ini 3
kilogram ganja dan 410 butir obat keras. Kemudian dilakukan pengembangan lagi
dan didapatkan sabu sebanyak 0,22 gram dan 16 gram dari pelaku lain,”ungkap
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat konferensi pers di Halaman Mako Polres
Madiun Kota pada Selasa (31/5/2022).
Dari pengembangan kasus,
Satresnarkoba berhasil meringkus 7 orang tersangka. Parahnya, 3 orang dari para
pelaku merupakan residivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas.
“Setelah dilakukan pengembangan,
sementara didapat informasi bahwa para pelaku memang sudah residivis, kurang
lebih dua bulan yang lalu sudah keluar dari LP dan sudah melakukan tindak
pidana lagi. Ada 3 orang residivis,”imbuh Kapolres.
Sistem peredaran narkoba yang menggunakan
metode sel terputus diakui menyulitkan proses penyelidikan.
“Kebanyakan sistem sel terputus,
tidak saling mengenal penjual. Ini yang menyulitkan penyidik,”ujarnya.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba
AKP Aris Harianto, yang menyebutkan bahwa sistem sel terputus sangat rapi sehingga
sulit untuk mendeteksi keberadaan bandar narkoba.
“Peredarannya seperti varian
corona itu, selalu bermutasi, berpindah-pindah. Tapi kita akan terus melakukan
pengembangan hingga mengarah ke bandar yang lebis besar,”terang AKP Aris.
Para tersangka akan dijerat
dengan pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur
hidup penjara.
“Ancaman yang jelas pasal 114
ayat 2, penjara 15 atau 20 tahun bahkan seumur hidup,”pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar