KlikMadiun – Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Madiun Kota kerja sama dengan Animals Hope Shelter datangi
sebuah rumah di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang diduga digunakan untuk tempat
eksploitasi hewan anjing pada Sabtu 21 Mei 2022.
Dari investigasi yang dilakukan
tim aktivis penyelamat hewan tersebut, didapatkan informasi bahwa rumah
tersebut dijadikan tempat untuk penyembelihan anjing yang kemudian dagingnya
akan dijual ke Solo.
Joshua, salah satu aktivis
Animals Hope Shelter menjelaskan bahwa eksploitasi anjing sangat bertentangan
dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena anjing bukan merupakan hewan
ternak yang bisa dikonsumsi dagingnya.
“Ada info bahwa itu tempat
mengepul anjing untuk dikonsumsi. Kami juga mengajak polisi dan saat kami
datang ada beberapa anjing dan seekor elang jenis Elang Bido,” jelas Joshua.
Namun setelah dilakukan
penyelidikan lebih lanjut, polisi tidak menemukan adanya indikasi tindak
eksploitasi anjing seperti penyembelihan ataupun tindak kekerasan. Hanya saja
elang langka jenis bido yang ditemukan saat penggerebekan tersebut telah
diserahkan ke Balai Konservasi Sumber
Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah I Madiun, Senin (23/5/2022).
Sementara itu, Kasatreskrim
Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan mengungkapkan bahwa di rumah tersebut
terdapat beberapa anjing, namun tidak terbukti adanya tindak pengepulan hewan,
penyembelihan ataupun kekerasan terhadap hewan. Namun, ia membenarkan adanya
temuan elang bido.
“Benar ada beberapa anjing, sekitar
5 anjing. Tapi tidak ada aktivitas penyembelihan ataupun kekerasan. Juga tidak
ada transaksi jual beli daging anjing seperti yang diinformasikan. Tapi memang
ditemukan elang jenis bido, itu kan hewan langka,”ungkap AKP Tatar kepada
jurnalis klikmadiun saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (23/5).
Ia pun menegaskan pihaknya tidak
bisa melakukan penindakan karena tidak ada bukti atapun saksi yang mengarah ke
pelanggaran hukum.(klik-2)
إرسال تعليق