KlikMadiun – Kasus tindak pidana
korupsi (tipikor) pemotongan honor tenaga harian lepas (THL) yang terjadi di
lingkup PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun memunculkan babak baru.
Tiga belas orang saksi yang kecipratan
dana haram tersebut berbondong-bondong mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri
Kota Madiun pada tanggal 12 Mei 2022.
Total uang yang terhimpun dari
para saksi tersebut mencapai 51,5 juta rupiah. Dana tersebut diterima melalui
rekening kejaksaan negeri yang
disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Intel
Kejari Kota Madiun membenarkan pengembalian uang tersebut. Kendati demikian ketiga
belas orang tersebut masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini.
“Benar ada pengembalian. Pengembalian
ini menjadi penguatan atas kasus yang dilakukan terdakwa benar terjadi. Karena
disini kita juga berupaya mengembalikan kerugian negara. Hal ini akan dinilai,
akan menjadi pertimbangan hakim untuk putusan nanti,”terang Heru, Rabu
(17/5/2022).
Pengembalian uang tersebut
dilakukan atas inisiatif dari para saksi. Tiap saksi memberikan uang sejumlah
yang diterima saat kasus itu terjadi, jumlahnya variatif antara 2 juta hingga belasan juta rupiah.
Kasus tipikor yang menyeret nama
mantan Kabag Transmisi dan Distribusi masa jabatan 2015-2021, Sandi Kunaryanto
sebagai terdakwa, hingga kini masih bergulir di persidangan tipikor Surabaya
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Heru pun menambahkan bahwa 13
orang saksi yang telah melakukan pengembalian itu nantinya belum tentu berubah
status menjadi terdakwa. Hal itu menjadi wewenang majelis hakim untuk menentukan,
tergantung dari hasil informasi yang digali dari persidangan.
“Hakim nanti yang menilai dari
pembuktian itu, dalam putusan sidang ada pertimbangan hakim. Status mereka
dinilai dari unsur-unsur yang akan diuraikan oleh hakim. Nanti dari persidangan
akan digali fakta-fakta lagi,”tambahnya.
Sebagai informasi, kasus
pemotongan upah THL tersebut dinyatakan
menimbulkan kerugian uang negara sebesar 263,6 juta rupiah.(klik-2)
إرسال تعليق