KlikMadiun - Menanggapi rencana revisi SK Bupati Madiun terkait program Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau PPB yang disampaikan Achmad Romadhon selaku Kabag Pemerintahan Kab. Madiun melalui media Klikmadiun (15/4/2022), mendapat tanggapan dari LSM Pentas Gugat. PGI berpendapat, revisi SK Bupati Madiun No. 188.45/46/KPTS/402.013/2022 Tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kab. Madiun 2022 adalah langkah maju. Meskipun begitu, Pentas Gugat berpandangan bahwa materi revisi masih tidak sesuai dengan Permendagri No. 45 Th. 2016, karena pengambil alihan tanggungjawab pembebanan honorarium ke APBD hanya pada pos Camat dan Pejabat di bawah Camat.
Ketua Pentas Gugat HeruKun menyampaikan bahwa terkait susunan Tim PPB Des/Kelurahan Kab. Madiun, telah jelas diatur dalam Permendagri No. 45 Th. 2016, Pasal 7 ayat (1) berbunyi: Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c susunan keanggotaan, terdiri atas: Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekda Kabupaten/Kota, Asisten Sekda Kabupaten/Kota yang membidangi Pemerintahan, Kabag yang membidangi Pemerintahan Desa, Kabag Hukum, Pejabat dari SKPD dan/atau Instansi Pemerintah terkait lainnya, Camat, dan/atau Perangkat Kecamatan, Kades/Lurah dan/atau Perangkat Desa/Kelurahan dan Tokoh masyarakat. Serta diperjelas pada ayat (3) berbunyi:Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota", kata Heru.
"Ini artinya, SK Bupati Madiun tentang Tim PPB Desa/Kelurahan Kab. Madiun harus berisi susunan kepanitiaan mulai dari Bupati Madiun hingga Tokoh masyarakat. Dengan sendirinya, terkait honorarium Bupati Madiun hingga Tokoh masyarakat dalam kegiatan PPB Desa/Kelurahan Kab. Madiun semua bersumber dari APBD Kab. Madiun", terang Heru.
Apakah ini masuk dalam Maladministrasi..?
Materi revisi yang disusun oleh Pemkab Madiun, masih sama artinya mendorong Pemerintah Desa mengeluarkan SK Kades tentang Tim PPB Desa dalam rangka mengeluarkan honorarium Kades hingga tokoh masyarakat. Hal ini justru bertentangan dengan Permendagri No. 45 Th. 2016, Pasal 4 ayat (2), berbunyi: Tim PPB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Tim PPB Des Pemerintah Pusat, Tim PPB Des Provinsi, dan Tim PPB Des Kabupaten/Kota. Artinya tidak ada Tim PPB level Desa.
Seharusnya Pendanaan dari mana..?
Masih kata Herukun, dalam Permendagri No. 45 Th. 2016, Pasal 22 menyebutkan bahwa sumber pembiayaan PPB Des berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Tetapi terkait honorarium Tim PPB Desa/Kelurahan Kab. Madiun, maka Bupati Madiun tidak bisa mengabaikan eksistensi Permendagri No. 45 Th. 2016 Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), sebab disitulah dasar penerbitan SK Tim PPB Desa/Kelurahan Kab. Madiun yang pada akhirnya menjadi dasar hukum untuk mengeluarkan honorarium tim.
Bagaimana dengan Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa ?
Heru berpendapat, Pemkab Madiun menerima surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada Agustus 2021. Jika kegiatan PPB Desa/Kelurahan Kab. Madiun ditargetkan 2022, mengapa tidak ada sosialisasi di Desa-desa tahun 2021? Padahal penetapan Perdes APBDes 2022 Desember 2021. Sehingga tidak ada satupun Desa dari 198 di Kab. Madiun yang merencanakan program PPB Des 2022. Apakah serius menuntaskan Program Batas Desa ataukah cuma ingin ikut lomba Desa?
Apakah langkah PGI selamatkan keuangan Desa?
"Dengan ditariknya honorarium Camat dan Pejabat di bawah Camat ke APBD maka artinya total Rp 752.400.000.00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) keuangan 198 Desa di wilayah Kab. Madiun terselamatkan. Perhitungan ini mengacu Surat Sekda Kab. Madiun No. 130/700/402.011/2021, yang merinci bahwa honorarium Camat Rp 500.000.00 x 4 (bulan) x 198 (Desa) = Rp 396.000.000.00, dan honorarium Pejabat di bawah Camat Rp 450.000.00 x 4 (bulan) x 198 (Desa) = Rp 356.400.000.00", jelas Herukun.
"Pentas Gugat lebih lanjut akan melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan keuangan 198 Desa di Kab. Madiun yang seharusnya ditanggung APBD Kab. Madiun minimal sebesar Rp 831.600.000.00, terkait honorarium Kades, Sekdes, Perangkat desa dan tokoh masyarakat", imbuhnya.
"Perhitungan ini mengacu Surat Sekda Kab. Madiun No. 130/700/402.011/2021, yang merinci honorarium Kades Rp 400.000.00 x 4 (bulan) x 198 (Desa) = Rp 316.800.000.00, Honorarium Sekdes Rp 350.000.00 x 4 (bulan) x 198 (Desa) = Rp 277.200.000.00, Honorarium Perangkat Desa Rp 300.000.00 x 4 (bulan) x 198 (Desa) = Rp 237.600.000.00, perhitungan di atas belum termasuk honorarium tokoh masyarakat", pungkasnya.
Diketahu, bahwa Desa- desa saat ini sudah melakukan pengukuran dan penandatanganan batas antar Desa, antar kelurahan dan antar Kabupaten. Dari sumber di lapangan menyebutkan, hampir semua Desa sudah melakukan kas bon ke bendahara Desa untuk pembiayaan. Jadi kegiatan ini bukan sekedar koordinasi lagi, karena kegiatan program PBB Kab. Madiun sudah dilaksanakan. ( Klik-1)
إرسال تعليق