Miris, Seorang Ibu di Madiun Tega Buang dan Bunuh Bayinya

 


KlikMadiun – Satreskrim Polres Madiun mengamankan IMS, wanita (25) warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ia terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Madiun Kota karena diduga membunuh seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya.

 

Kasus berawal ketika ada penemuan jasad bayi perempuan di parit wilayah Dusun Gendu, Desa Metesih, Jiwan pada 29 Maret 2022 lalu.

 

“Akhir bulan Maret lalu, terjadi penemuan mayat bayi di saluran irigasi di wilayah Desa Metesih. Atas dasar penemuan tersebut, tim penyidik Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Karena di saluran irigasi itu tidak ditemukan air, sehingga kita curiga bayi tersebut pasti dibuang,”ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono saat konferensi pers Rabu (20/4/2022) di halaman Mapolres Madiun Kota.

 

Dari hasil rangkaian penyelidikan di TKP, polisi mencurigai IMS sebagai pembunuh bayi tersebut. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melalui proses visum  terbukti IMS tengah mengalami masa nifas yang berarti ia baru saja melahirkan. Begitupun hasil tes DNA yang  diambil dari tulang paha kiri jasad bayi menunjukkan IMS adalah ibu dari bayi malang tersebut.

 

“Tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena IMS belum menikah, malu dengan keluarga dan tetangga karena hamil di luar nikah. Sehingga ia berinisiatif membunuh bayinya dengan dicekik,”terang Kapolres.

 

 Ditemukan barang bukti celana dalam korban yang digunakan untuk menjerat leher sang bayi hingga tewas. Dari hasil visum, bayi mengalami penyumbatan di saluran pernapasan karena benda tumpul di leher. Perempuan yang bekerja sebagai seorang swasta tersebut juga mengakui bahwa bayi sempat hidup sampai ia mencekiknya hingga tewas dengan tangannya sendiri.

 

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.(klik-2)

 

Post a Comment

أحدث أقدم