KlikMadiun – Satreskrim Polres
Madiun mengamankan IMS, wanita (25) warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan,
Kabupaten Madiun. Ia terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Madiun Kota karena diduga
membunuh seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya.
Kasus berawal ketika ada penemuan
jasad bayi perempuan di parit wilayah Dusun Gendu, Desa Metesih, Jiwan pada 29
Maret 2022 lalu.
“Akhir bulan Maret lalu, terjadi
penemuan mayat bayi di saluran irigasi di wilayah Desa Metesih. Atas dasar
penemuan tersebut, tim penyidik Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan di
sekitar TKP. Karena di saluran irigasi itu tidak ditemukan air, sehingga kita
curiga bayi tersebut pasti dibuang,”ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono
saat konferensi pers Rabu (20/4/2022) di halaman Mapolres Madiun Kota.
Dari hasil rangkaian penyelidikan
di TKP, polisi mencurigai IMS sebagai pembunuh bayi tersebut. Usai dilakukan
pemeriksaan terhadap tersangka, melalui proses visum terbukti IMS tengah mengalami masa nifas yang
berarti ia baru saja melahirkan. Begitupun hasil tes DNA yang diambil dari tulang paha kiri jasad bayi
menunjukkan IMS adalah ibu dari bayi malang tersebut.
“Tersangka mengakui perbuatannya.
Motifnya karena IMS belum menikah, malu dengan keluarga dan tetangga karena
hamil di luar nikah. Sehingga ia berinisiatif membunuh bayinya dengan dicekik,”terang
Kapolres.
Ditemukan barang bukti celana dalam korban
yang digunakan untuk menjerat leher sang bayi hingga tewas. Dari hasil visum,
bayi mengalami penyumbatan di saluran pernapasan karena benda tumpul di leher.
Perempuan yang bekerja sebagai seorang swasta tersebut juga mengakui bahwa bayi
sempat hidup sampai ia mencekiknya hingga tewas dengan tangannya sendiri.
Terhadap tersangka, polisi
menjeratnya dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan
pasal 341 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.(klik-2)
إرسال تعليق