KlikMadiun- Setelah berulangkali mendapatkan desakan dari Pentas Gugat Indonesia (PGI), rencana perubahan Surat Keputusan Bupati Madiun No. 188.45/46/KPTS/402.013/2022 Tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kab. Madiun 2022, akhirnya terealisasi.
Terdapat perubahan susunan tim dimana pos Camat dan seorang Pejabat di bawah Camat yang semula tidak masuk dalam susunan tim PPB Des Kab. Madiun akhirnya keduanya dimasukkan ke dalam susunan Tim PPB Des Kab. Madiun 2022. Hal ini berdampak honorarium Camat dan Pejabat di bawah Camat anggaran dibebankan kepada APBD Kab. Madiun, dan bukan lagi menjadi beban APBDes. Meski demikian, pada dasarnya perubahan itu tetap tidak sesuai dengan Permendagri 45 tahun 2016 Pasal 7 ayat (1), dimana mulai Bupati sampai dengan tokoh masyarakat ada dalam 1 (satu) SK sebagai bagian dari Tim PPB Des Kabupaten Madiun 2022.
Camat Dagangan Tarji menyampaikan, SK Bupati Madiun sudah dirubah pada Kamis kemaren.
"Sudah dirubah mas SK Bupatinya, hari Kamis kemarin, yang dirubah untuk Camat dan satu orang di bawah Camat tidak ikut dalam anggaran masing-masing Desa, tetapi masuk dalam anggatan APBD Kab", kata Tarji.
"Saya merasa ini tidak adil, karena di Kec. Dagangan sendiri ada 17 Desa dan 8 Desa diantaranya terletak di pegunungan. SK sudah jadi, ada rame-rame dan akhirnya dirubah. Padahal kita sudah bekerja naik turun gunung untuk mengawal pelaksanaan batas Desa. Enak bagi Kecamatan yang daerahnya datar dan Desanya sedikit, pelaksanaannya cukup dengan Sekcam, selesai. Apakah itu bisa dikatakan adil?", ungkapnya.
"Ini yang jelas tidak adil dan sangat merugikan, padahal di Kec. Dagangan ada 96 segmen terkait batas Desa, sementara lainnya di bawah 60 segmen. Apalagi nanti kalau honor ditarik ikut SK Bupati. Padahal dalam pelaksanaannya, untuk meringankan pekerjaan, saya melibatkan staf lainnya, trus honore pye? Opo dibagi bagi...?", imbuh Tarji.
"Kemudian terkait pemesanan pilar, Kecamatan hanya sebatas memfasilitasi dan bukan mengkondisikan. Kades kita undang dan silahkan mereka menentukan sendiri dengan pihak ke 3 untuk melakukan penawaran. Ini terjadi karena saya yakin Desa tidak mampu untuk membuat patok sendiri. Nanti kalau pekerjaan ini tidak selesai Camat yang disalahkan", jelasnya.
Terpisah, Kusno Kades Desa Sukosari Dagangan saat ditemui media klikmadiun.com menyampaikan, pekerjaan pengukuran di Desanya sudah selesai. Terkait honor yang kita buat, semua atas petunjuk dari Kecamatan. Karena ada informasi akan ada perubahan SK Bupati akhirnya kita menunggu perubahan itu.
"Infonya akan ada perubahan SK Bupati, akhirnya kita menunggu dan saat ini berhenti", kata Kusno.
"Saat ini aja, dalam pelaksanaan untuk pengukuran, akomodasi, makan, ya kita mengeluarkan dengan anggaran pribadi. Kasihan temen-temen perangkat yang sudah bekerja dilapangan", imbuh Kusno.
"Terkait pilar atau patok, pada waktu itu kita diundang ke Kecamatan untuk membahas patok dengan pihak ke 3", pungkasnya.
Dari pernyataan kedua narasumber di atas, sangat jelas bahwa ini sekaligus membantah keterangan Kabag Pemerintahan Kab. Madiun Achmad Romadhon dan Ketua Komisi A DPRD Kab. Madiun Hari Puryadi bahwa kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kab. Madiun 2022 masih dalam tahap koordinasi saja, tetapi kegiatan ini memang sudah berjalan terlebih dahulu mendahului PAK. (Klik-1)
Kalau soal honor atau apa istilahnya sdh melekat dg jabatan , kalau dirasa dg perubahan SK dimaksud blm adil ya tolak dong biar semua menjadi kewenangan Pemkab dan sumber dana APBD
ردحذفإرسال تعليق