KlikMadiun – Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana menghapuskan barang-barang penunjang
kerja pemerintah Kabupaten Madiun yang sudah tidak layak pakai. Beberapa barang
yang akan mengalami penghapusan yaitu jenis peralatan kantor, seperti AC,
komputer, printer dsb.
“Kita akan menghapus
barang-barang yang sudah tidak digunakan, seperti AC yang lama, komputer,
printer dan lain-lain. Dalam hal ini khusus peralatan kantor dulu,” terang Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Bambang Hari.
W mengutip keterangan Kepala BPKAD Kabupaten Madiun Suntoko pada Selasa
(19/4/2022).
Penghapusan barang milik daerah
(BMD) tersebut menjadi upaya BPKAD Kabupaten Madiun dalam memperbaiki dan
mengoptimalisasi BMD.
“Dalam hal memperbaiki dan
mengoptimalisasi barang milik daerah (BMD), kami melakukan penghapusan beberapa
barang yaitu peralatan kantor yang sudah tidak layak pakai. Salah satu caranya
dengan lelang,” jelasnya.
Namun demikian, proses lelang sepenuhnya
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Cara penghapusan barang tersebut
dengan lelang, namun untuk proses lelangnya itu butuh waktu. Karena yang
melaksanakan itu lembaga lain,”imbuhnya.
Bambang mengatakan proses lelang
sepenuhnya menjadi wewenang KPKNL, sedangkan BPKAD sebatas bertugas
mempersiapkan barang-barang yang akan dihapus.
“Penghapusan barang salah satu
caranya dengan lelang itu. Namun bukan kami yang mengadakan lelang, tapi
lembaga lain, dalam hal ini KPKNL,”paparnya.
Terkait waktu pelaksanaan lelang,
Bambang belum bisa memastikan dikarenakan menunggu jadwal dari KPKNL.
“Kita hanya menyediakan
barang-barang yang akan kita hapus. Setelah itu fix, baru ada pengumuman dari
lembaga terkait kapan dan bagaimananya,”pungkasnya.(klik-2/ADV)
إرسال تعليق