KlikMadiun – Realisasi program
Penetapan dan Penegasan Batas (PPB) desa di Kabupaten Madiun disinyalir sekedar
kejar tayang demi menjadi percontohan untuk daerah lain. Peraturan Bupati yang
seharusnya menjadi acuan pelaksanaan di lapangan, kini masih dalam masa revisi.
Namun sebagian besar desa-desa di Kabupaten Madiun telah tuntas pengukuran dan
penandatanganan batas desa.
Seperti halnya Desa Bagi yang
berada di Kecamatan Madiun, meski pengukuran batas desa harus diulang karena masalah
administrasi. Namun Sidiq Aprianto, Sekretaris Desa (Sekdes) Bagi mengungkapkan
bahwa pihaknya disuruh membuat laporan pagu anggaran dan surat
pesanan untuk pengadaan pilar ke pihak kecamatan selaku koordinator dari tim
PPB desa.
“Sudah, kami sudah setor pagu ke
kecamatan sebagai koordinatornya. Surat pesanan (pilar) juga sudah kami ajukan,”
terang Sidiq, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut, Sidiq mengaku untuk
Desa Bagi sendiri terkendala dengan pengadaan dana untuk program tersebut.
“Kendala kami, karena Ds. Bagi
sendiri pendanaannya kan dari PA Des, karena ADD belum cair, akhirnya kita
bingung,”keluhnya.
“Anggarannya tiap desa memang
berbeda, sesuai jumlah pilar dan tenaga teknisnya. Minimal satu desa saja ada 6
pilar, untuk pilar saja habis 10 juta. Belum lagi honor tim. Rata-rata 20
sampai 25 juta per desa,”imbuhnya.
Sedangkan terkait honorarium tim
PPB desa, ia mengatakan bahwa sesuai hasil pertemuan di kecamatan saat
sosialisasi terkait pelaksanaan program PPB desa, Pemdes harus menanggung honor
tim tingkat kecamatan dan desa.
“Tim yang dari kecamatan dan
koordinatornya juga dari (dana) desa. Cuma kemarin ada instruksi untuk pencairan
honorarium ditunda dulu,”katanya.
Sidiq mengaku tidak tahu menahu
terkait adanya revisi SK Bupati yang mengatur program PPB desa.
“Kalau memang ada revisi, kita
menyesuaiakan saja. Tapi pilar itu sudah dipesan,”tutupnya.(klik-2)
إرسال تعليق