KlikMadiun - Pelaku aksi begal
payudara yang sempat meresahkan masyarakat, khususnya kaum hawa di wilayah
Kabupaten Madiun kini berhasil diamankan pihak Kepolisian.
WDA, pria 25 tahun warga Taman Asri, Kota Madiun itu kini
meringkuk di sel tahanan Mapolres Madiun. Mulanya Satreskrim berhasil
mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kare.
Berdasarkan keterangan pelaku,
dirinya sengaja mencari lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. Dengan modus
operandi, membuntuti korban kemudian setelah dekat berpura-pura menanyakan
sesuatu. Selanjutnya tiba-tiba memegang payudaranya lalu meninggalkan korban.
"Ada 6 korban yang melapor
kepada kami, sebagian korban masih di bawah umur. Oleh karena itu, kami
sangkakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"
jelas Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat konferensi pers pada Jumat
(29/4/2022) di Joglo Mapolres Madiun.
Pelaku mengaku melakukan aksinya
sebagai wujud pelampiasan atas masalah keluarga yang dialaminya.
"Motif pelaku karena ada
permasalahan keluarga, kemudian melakukan aksinya untuk pelampiasan. Setelah
melakukan aksinya, pelaku mengaku merasakan kepuasan,"ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka berhasil
diamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha beserta STNK, satu
jaket dan satu helm.(klik-2)
إرسال تعليق