Menurut Rudy Hartoko, Sekretaris PGI
mengatakan berdasarkan data yang didapatkan timnya menunjukkan bahwa proyek
penggarapan RTH tersebut adalah murni proyek tunggal.
“Proyek RTH tahun 2019 tersebut
bukan kategori multi years, dengan
sendirinya persoalan ini murni pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran yang
sudah ada saat itu, yaitu anggaran tahun 2019,”jelasnya kepada jurnalis
klikmadiun.com, Rabu (23/3/2022).
Ia juga menegaskan terkait
pembiayaan proyek yang terkendala pandemi covid-19. Dikarenakan proyek
direalisasikan di tahun 2019 sebelum musibah covid-19 melanda negeri. Sehingga
mustahil apabila penganggaran proyek terdampak refocusing dana.
“Proyek RTH di sejumlah wilayah
di Kabupaten Madiun TA 2019 dilaksanakan sebelum isu covid muncul. Karena
pelaksanaan sebelum pandemi Covid19, maka tidak terkait dengan refocusing
anggaran Covid-19 Kab. Madiun, karena refocusing dilakukan tahun 2020,”tegasnya.
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan
terkait recofusing anggaran memungkinkan batalnya ide proyek RTH tahun 2019
untuk realisasi di tahun berikutnya. Namun hal itu adalah dua hal yang berbeda
dengan materi laporan PGI yang mempertanyakan terkait realisasi anggaran di
tahun proyek itu dilaksanakan.
“Mungkin menjadi benar,
apabila ada ide proyek RTH 2019 akan dilanjutkan di TA 2020 tetapi batal karena
harus refocusing. Sehingga ini adalah dua konteks berbeda, terkait topik
laporan Pentas Gugat di Kejaksaan Negeri Kab. Madiun,”lanjut Rudy.
“Kami sangat menunggu peran aktif Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Madiun untuk bersama-sama kami melakukan cek lokasi secara
langsung agar lebih memahami persoalan yang terjadi di lapangan,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun, mengatakan, semua proses pengerjaan proyek RTH TA 2019 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan penyimpangan, pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Ini menarik, karena Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun siap untuk dipanggil, tinggal kita tunggu kapan Kejaksaan Negeri Kab. Madiun siap untuk memanggil dalam rangka pemeriksaan.
"Terakhir, kami juga menunggu sikap dari Komisi D DPRD Kabupaten Madiun untuk menggunakan peran legislasinya dalam persoalan ini,"pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق