Launching Rumah RJ, Upaya Pemkot Madiun Wujudkan Kedamaian dan Ketentraman Masyarakat

   


KlikMadiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melaunching terbentuknya Rumah Restorative Justice (RJ) pada Senin (28/3/2022). Berada di Joglo Palereman, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo yang dinobatkan menjadi rumah RJ pertama.

 

Hadir dalam peresmian, Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi , Ketua DPRD Andi Raya dan Kapolresta AKBP Suryono.

 

Maidi menuturkan bahwa Rumah RJ ini nantinya kan menjadi sarana unutk menyelesaikan masalah di masyarakat yang bisa diselesaikan secara kemanusian.

 

“Manusia itu tidak bisa lepas dari kesalahan, tapi kesalahannya dilihat dulu. Kalau kesalahan itu kecil dan tidak melanggar, ya disinilah nantinya hal seperti itu diselesaikan dengan kemanusiaan,”tutur Maidi.

 

Namun hal itu tidak lantas melupakan norma – norma hukum yang berlaku dan harus ditegakkan untuk kebaikan hidup masyarakat.

 

“Tapi kita harus sadar, bahwa siapa yang salah tetap ada hukum. Kita juga harus menghargai dan menghormati hukum itu, norma –norma hukum harus tetap dijalankan,”tegasnya.

 

Orang nomor satu dalam pemerintahan Kota Madiun tersebut berharap dengan dibentuknya Rumah RJ mampu menyempurnakan kehidupan masyarakat sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Sehingga terwujud kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat.

 

“Insyaa Allah dengan melakukan ini semua (RJ), pelanggaran di masyarakat semakin minimal. Sehingga kehidupan di masyarakat semakin sempurna, sesuai dengan tujuan hidup.Kalau pelanggaran hukum tidak ada, yang ada kedamaian dan ketentraman. Rencananya semua kelurahan nanti ada rumah RJ, nanti juga akan diadakan penyuluhan hukum,”ujar Maidi.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi bahwa kedamaian dan ketentraman sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga ada beberapa permasalahan yang bisa diselesaikan tanpa memasuki ranah hukum.

 

“Beberapa permasalahan hukum bisa dikategorikan di RJ misalnya melakukan tindak pidana kemudian korbannya mengalami kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, lalu korbannya memaafkan, seperti ini bisa dirundingkan di Rumah RJ ini,”terangnya.




“Atau tindak pidana penganiayaan ringan, misalnya pemukulan dengan sedikit luka, itu kan juga bisa didamaikan, tidak perlu ke ranah hukum,”imbuhnya.

 

Nantinya beberapa tokoh masyarakat di setiap kelurahan akan ikut terlibat dalam menindaklanjuti tahapan di rumah RJ ini. Antara lain perangkat kelurahan atau desa, tokoh agama, Babinsa dan Babinkamtibmas.

 

“”Namun kalau tetap mengulang perbuatannya, berarti harus dilakukan tindakan hukum sebagaimana dalam UU KUHP. Harus melalui proses penyidikan, penuntutan dan eksekusi,”pungkasnya.(klik-2)

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم