KlikMadiun – Pemerintah Kota
(Pemkot) Madiun melaunching terbentuknya Rumah Restorative Justice (RJ) pada
Senin (28/3/2022). Berada di Joglo Palereman, Kelurahan Kelun, Kecamatan
Kartoharjo yang dinobatkan menjadi rumah RJ pertama.
Hadir dalam peresmian, Wali Kota Madiun
Maidi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi , Ketua DPRD
Andi Raya dan Kapolresta AKBP Suryono.
Maidi menuturkan bahwa Rumah RJ ini
nantinya kan menjadi sarana unutk menyelesaikan masalah di masyarakat yang bisa
diselesaikan secara kemanusian.
“Manusia itu tidak bisa lepas
dari kesalahan, tapi kesalahannya dilihat dulu. Kalau kesalahan itu kecil dan
tidak melanggar, ya disinilah nantinya hal seperti itu diselesaikan dengan
kemanusiaan,”tutur Maidi.
Namun hal itu tidak lantas
melupakan norma – norma hukum yang berlaku dan harus ditegakkan untuk kebaikan
hidup masyarakat.
“Tapi kita harus sadar, bahwa
siapa yang salah tetap ada hukum. Kita juga harus menghargai dan menghormati
hukum itu, norma –norma hukum harus tetap dijalankan,”tegasnya.
Orang nomor satu dalam pemerintahan
Kota Madiun tersebut berharap dengan dibentuknya Rumah RJ mampu menyempurnakan
kehidupan masyarakat sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Sehingga terwujud
kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat.
“Insyaa Allah dengan melakukan
ini semua (RJ), pelanggaran di masyarakat semakin minimal. Sehingga kehidupan
di masyarakat semakin sempurna, sesuai dengan tujuan hidup.Kalau pelanggaran
hukum tidak ada, yang ada kedamaian dan ketentraman. Rencananya semua kelurahan
nanti ada rumah RJ, nanti juga akan diadakan penyuluhan hukum,”ujar Maidi.
Hal senada juga disampaikan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi bahwa kedamaian dan
ketentraman sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga ada
beberapa permasalahan yang bisa diselesaikan tanpa memasuki ranah hukum.
“Beberapa permasalahan hukum bisa
dikategorikan di RJ misalnya melakukan tindak pidana kemudian korbannya
mengalami kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, lalu korbannya memaafkan,
seperti ini bisa dirundingkan di Rumah RJ ini,”terangnya.
“Atau tindak pidana penganiayaan
ringan, misalnya pemukulan dengan sedikit luka, itu kan juga bisa didamaikan,
tidak perlu ke ranah hukum,”imbuhnya.
Nantinya beberapa tokoh
masyarakat di setiap kelurahan akan ikut terlibat dalam menindaklanjuti tahapan
di rumah RJ ini. Antara lain perangkat kelurahan atau desa, tokoh agama,
Babinsa dan Babinkamtibmas.
“”Namun kalau tetap mengulang
perbuatannya, berarti harus dilakukan tindakan hukum sebagaimana dalam UU KUHP.
Harus melalui proses penyidikan, penuntutan dan eksekusi,”pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar