Kemenag Kota Madiun Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H, Ini Besarannya

 



KlikMadiun -  Kementrian Agama (Kemenag) Kota Madiun mengadakan rapat koordinasi (rakor) Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 Hijriyah dengan Ormas Islam se-Kota Madiun bertempat di Aula Kantor Kemenag pada Selasa (22/3/2022).

 

Dalam agenda tersebut, Ketua MUI Kota Madiun Dr. KH. Sutoyo yang bertugas memimpin rapat menyampaikan bahwa penentuan besaran zakat mengacu pada harga beras di pasaran dan tidak membenani masyarakat.

 

“Harga tidak di atas tidak di bawah, tidak tinggi tidak rendah,”terang Sutoyo.

 

Keputusan rapat menetapkan untuk besaran zakat fitrah yaitu 3 kilogram beras, apabila dibayarkan uang tunai sejumlah 36 ribu rupiah.

 

“Keputusan terakhir rakor, bahwa untuk zakat fitrah sebesar 3kg kalau dibayar beras, dengan harga 12 ribu rupiah per kilogram. Jadi totalnya 12 ribu dikali tiga, 36ribu,”paparnya.

 

Sedangkan untuk besaran fidyah yaitu 1 ons beras, namun apabila dibayarkan dengan uang tunai sebesar 15 ribu rupiah.

 

“Sedangkan untuk fidyah sebesr 1 ons, kalau dibayarkan dengan uang 15 ribu,”tambahnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Sutoyo, bahwa penerima zakat fitrah dan fidyah diprioritaskan bagi fakir miskin. Menurutnya, kesadaran masyarakat akan kewajiban untuk mengeluarkan zakat sudah sangat tinggi.

 

“Zakat dan fitrah diprioritaskan untuk fakir miskin. Di Kota Madiun sendiri sudah banak kesadaran masyarakat untuk bayar zakat,”katanya.

 

Seabagai pamungkas, Sutoyo juga menghimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam di Kota Madiun  untuk senantiasa menerapkan kejujuran dalam membayar zakat fitrah dan fidyah.

 

“Sekali lagi saya mohon untuk kejujuran. Kalau sudah waktunya bayar zakat, ya bayar. Begitu juga dengan fidyah, juga harus jujur. Kalau memang mampu, jangan membayar fidyah. Fidyah itu bagi yang tidak mampu,”pungkasnya.(klik-2)

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم