KlikMadiun - Kementrian Agama (Kemenag) Kota Madiun
mengadakan rapat koordinasi (rakor) Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah 1443
Hijriyah dengan Ormas Islam se-Kota Madiun bertempat di Aula Kantor Kemenag
pada Selasa (22/3/2022).
Dalam agenda tersebut, Ketua MUI
Kota Madiun Dr. KH. Sutoyo yang bertugas memimpin rapat menyampaikan bahwa
penentuan besaran zakat mengacu pada harga beras di pasaran dan tidak membenani
masyarakat.
“Harga tidak di atas tidak di
bawah, tidak tinggi tidak rendah,”terang Sutoyo.
Keputusan rapat menetapkan untuk
besaran zakat fitrah yaitu 3 kilogram beras, apabila dibayarkan uang tunai
sejumlah 36 ribu rupiah.
“Keputusan terakhir rakor, bahwa
untuk zakat fitrah sebesar 3kg kalau dibayar beras, dengan harga 12 ribu rupiah
per kilogram. Jadi totalnya 12 ribu dikali tiga, 36ribu,”paparnya.
Sedangkan untuk besaran fidyah
yaitu 1 ons beras, namun apabila dibayarkan dengan uang tunai sebesar 15 ribu
rupiah.
“Sedangkan untuk fidyah sebesr 1
ons, kalau dibayarkan dengan uang 15 ribu,”tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Sutoyo,
bahwa penerima zakat fitrah dan fidyah diprioritaskan bagi fakir miskin.
Menurutnya, kesadaran masyarakat akan kewajiban untuk mengeluarkan zakat sudah
sangat tinggi.
“Zakat dan fitrah diprioritaskan
untuk fakir miskin. Di Kota Madiun sendiri sudah banak kesadaran masyarakat
untuk bayar zakat,”katanya.
Seabagai pamungkas, Sutoyo juga
menghimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam di Kota Madiun untuk senantiasa menerapkan kejujuran dalam
membayar zakat fitrah dan fidyah.
“Sekali lagi saya mohon untuk
kejujuran. Kalau sudah waktunya bayar zakat, ya bayar. Begitu juga dengan
fidyah, juga harus jujur. Kalau memang mampu, jangan membayar fidyah. Fidyah
itu bagi yang tidak mampu,”pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar