KlikMadiun – Beberapa proyek
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Madiun pada tahun 2019 diduga memiliki potensi merugikan Negara.
Proyek yang menelan dana hampir 2,5 milyar rupiah tersebut disinyalir terjadi
penyimpangan anggaran. Hal ini yang selanjutnya dilaporkan LSM Pentas Gugat
Indonesia ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Menanggapi laporan tersebut,
Kepala DLH Kabupaten Madiun, Edi Bintang memberikan keterangan terkait pelaksanaan
proyek RTH di 5 kelurahan, yaitu Kelurahan
Pandean Kecamatan Mejayan, RTH Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo, RTH Kelurahan
Nglames Kecamatan Madiun, RTH Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu dan RTH
Kelurahan Wungu Kecamatan Wungu.
“Itu proyek memang belum selesai,
baru seperlimanya. Baru 20 hingga 25 persen saja dikerjakan,”ujar Edi, Senin
(14/3/2022).
Menurut Edi, setiap desain RTH
sebenarnya dianggarkan dana sebesar 2 milyar rupiah. Namun saat itu sesuai
rencana proyek akan dikerjakan bertahap.
“Okelah ada dana 2,5 milyar kita
terima. Cuma sebenarnya desainnya itu, satu taman sebesar 2 milyar. Sedangkan
itu baru ada 500 juta rupiah per taman, jadi belum selesai. Dianggap sudah
selesai, padahal belum,”imbuhnya.
Pandemi covid-19 yang melanda
negeri menjadi alasan utama terhentinya proyek RTH tersebut. Anggaran yang
semestinya digunakan untuk menyelesaikan pembangunan RTH harus dialihkan untuk
sektor lain.
“Kemarin mau dilanjut ada
covid-19. Dampaknya dana infrstruktur kita anjlok. Seharusnya dapat 25 persen ,
Cuma dapat 12,5 persen. Mungkin pembanguan RTH belum prioritas, kalah dengan
pembangunan jalan ataupun rumah sakit,”papar Edi.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa
semua proses pengerjaan proyek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Apabila ditemukan penyimpangan, pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan pihak
kepolisisan dan kejaksaan selaku petugas yang berwenang untuk melakukan audit.
“Saya tidak melihat itu ada
korupsi. Kalau ada dugaan korupsi ya dicek saja,”pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar