KlikMadiun - Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menjalin sinergitas dengan tim Penyidik Polres Yogyakarta dalam hal pengungkapan kasus penipuan yang merugikan toko Roti Intisari jalan Dr. Sutomo Yogyakarta senilai 120 juta rupiah.
Penyelidikan dilaksanakan pada
Kamis (3/2) lalu di dalam Lapas. Berlangsung sangat ketat dengan penjagaan 4
orang petugas Lapas.
Dalam keterangannya, Kalapas
Pemuda Madiun, Ardian Nova menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan tim
Penyidik Polres Yogyakarta berhasil mengantongi satu nama, yaitu Bayu Rizkiawan
bin Aris. Berkat kerjasama yang apik kedua belah pihak, akhirnya ditemukan 3
orang napi lain yang ikut terlibat.
"Kami 'welcome' dan kami
fasilitasi semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," terang Ardian,
Sabtu (26/2/2022).
Terhadap napi yang melakukan
pelanggaran tersebut langsung dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa Straff
Cell selama 2 minggu. Bahkan, durasi tersebut bisa ditambah sesuai dengan
kebijakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Pemuda Madiun.
"Total ada 4 WBP (Warga
Binaan Pemasyarakatan). Seluruh barang bukti yang digunakan para pelaku, disita
Petugas Lapas dan diserahkan pihak Penyidik untuk proses selanjutnya,"
paparnya.
Lebih lanjut, Ardian mengatakan
bahwa napi yang melakukan penipuan ini berbeda dengan napi yang sebelumnya.
Hingga sekarang, Lapas Pemuda Madiun sedang melakukan penelurusan darimana napi
bisa memperoleh handphone.
"Belum bisa memastikan.
Karena sampai saat ini masih kita gali. Apabila terbukti ada oknum petugas yang
melakukan hal tersebut, ini kita akan pidanakan juga. Tidak menutup kemungkinan
bisa kita pecat juga," lanjutnya.
Untuk informasi, Petugas Lapas Pemuda Madiun sering melakukan
razia secara terjadwal ataupun insidental. Dengan adanya kejadian ini, pihaknya
akan melakukan razia insidental lebih rutin.(klik-2)
Posting Komentar