KlikMadiun – Sebanyak empat belas bangunan dan benda di Kabupaten Madiun telah ditetapkann sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur di Pendopo Muda Graha pada Rabu (2/2/2022) siang.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun Ahmad Dawami menyampaikan akan ada revitalisasi untuk menindaklanjuti penetapan tersebut. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan kajian terlebih dahulu.
“Arah kita ke revitalisasi. Identitas
inventarisasi data juga akan kita maksimalkan,” ujarnya.
Berikut daftar 14 bangunan dan
benda tersebut , yakni Komplek Pendopo
Muda Graha sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun, 4 (Empat)
Jaladwara di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya, Candi Wonorejo
sebagai Struktur Cagar Budaya, Prasasti Mruwak sebagai Benda Cagar Budaya, Arca
Pancuran Dewi Sri sebagai Benda Cagar Budaya, Prasasti Klagen Serut sebagai
Benda Cagar Budaya, Umpak Bermotif, Arca Perwujudan, Yoni, Arca Ganesha, dan
Arca Nandi yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan sebagai Benda Cagar
Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Zakaria Kasimin, menuturkan cagar budaya yang ditetapkan memiliki kekuatan secara hukum dan dilindungi oleh hukum. Dirinya menjelaskan akan melakukan revitalisasi sesuai dengan keadaan awalnya, namun dirinya juga menjelaskan pentingnya data yang lengkap.
“Salah satu usia, mengandung
nilai sejarah, pendidikan, dan ekonomi. Bisa difungsikan untuk kepentingan
agama,” jelas Zakaria.
Dirinya menambahkan dalam cagar budaya ada pengembangan dan pemanfaatan baik untuk pendidikan, keagamaan, bahkan ekonomi seperti yang ia contohkan seperti Candi Borobudur. Dengan adanya penetapan cagar budaya tersebut, ia mengatakan daerah tidak akan sendiri dalam mengelola cagar budaya.
“Masih ada beberapa daerah yang
belum memiliki tim ahli cagar budaya. Yang terpenting etiket baik pemerintah
daerah, boleh pinjam daerah (Provinsi Jawa Timur),” tutupnya.(klik-2)
إرسال تعليق