Pilkades Madiun- Sidang Perdana PMH, Panitia Pilkades Desa Gandul Absen

KlikMadiun- Sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Markuat melawan Panitia Pilkades Desa Gandul Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun yang seharusnya terlaksana hari ini batal digelar karena pihak Tergugat yaitu Panitia Pilkades Desa Gandul tidak hadir, Rabu, 8/12/2021.

Gugatan dengan No. 43/pdt.G/2021/Pn.mjy resmi didaftarkan pada tanggal 29/11/2021 di PN Kab. Madiun.


Arifin Purwanto, SH selaku Kuasa Hukum Markuat (Penggugat) menyampaikan bahwa hari ini adalah jadwal sidang mediasi, tetapi setelah ditunggu sampai sore Tergugat tidak hadir.


"Saya tunggu sampai jam 4 sore juga tidak ada, bahkan sidang selanjutnya kapan juga tidak dikasih tahu oleh Pengadilan. Saya tidak tahu ini kenapa, ya baru kali ini terjadi seperti ini", kata Arifin.


Arifin juga mengatakan bahwa ketidakhadiran pihak Tergugat dalam persidangan adalah hal wajar, tetapi menjadi tidak lumrah karena biasanya untuk sidang berikutnya itu pasti disampaikan jadwal sidang lanjutan oleh Pengadilan. Tetapi dalam hal ini, Pengadilan juga tidak menginformasikan jadwal sidang berikutnya. Sesuatu yang tidak biasanya.


Sementara itu, sampai dengan berita ini diturunkan, Panitia Pilkades Desa Gandul saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum membalas. Dari sumber yang didapat, ketidak hadiran Tergugat pada sidang perdana hari ini karena masih berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Madiun.(Klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم