Diketahui sebelumnya, pada sidang pertama tanggal 8/12/2021, Tergugat tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Penggugat, Arifin Purwanto menyampaikan, pada sidang mediasi yang kedua ini antara kedua belah pihak memang belum dimintai materi mediasi. Jadi hanya sebatas perkenalan dengan Hakim mediasi, dimana kebetulan yang menjadi Hakim mediasi adalah Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun Warsito, SH.
"Benar mas, yang menjadi Hakim mediasi adalah Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun, Warsito, SH", jelas Arifin.
"Untuk sidang mediasi berikutnya, tanggal 27/12 dengan agenda Para Pihak diminta untuk menyiapkan rencana materi perdamaian.
Sebenarnya kita kemarin juga sudah siap dengan materi mediasi, tapi karena Hakim mediasi meminta untuk disampaikan di sidang berikutnya, ya kita harus hormati", terangnya.
Semoga dengan hadirnya Ketua Pengadilan Negeri sebagai Hakim mediasi, kami berharap terjadi kesepakatan antara keduanya. (Klik-1).
إرسال تعليق