KlikMadiun – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kian melengkapi layanannya dalam rangka mendukung penerapan protokol kesehetan dengan menyediakan tes PCR dengan tarif Rp. 195.000 di beberapa stasiun selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Manager Humas Daop 7 Madiun,
Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus
mengatakan, hadirnya layanan tes PCR di Stasiun ini merupakan salah satu upaya
KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini.
"Layanan ini hadir guna
membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa
Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan
menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember," ujar Ixfan pada
Sabtu (25/12/2021).
Lebih lanjut, Ixfan mengungkapkan
bahwa pada tahap awal terdapat 17 Stasiun yang akan melayani tes PCR termasuk
Stasiun Madiun untuk di wilayah Daop 7 Madiun.
“Untuk Stasiun Madiun akan dibuka
mulai hari ini Sabtu 25 Desember 2021 berlokasi di sebelah timur Loket / CSOS
(samping pintu kedatangan) atau berlokasi sama dengan pemeriksaan Rapid
Antigen. Jam pelayanan mulai pukul 07.00 - 14.00," terang Ixfan.
Sebagai wujud sinergi antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya maka terciptalah layanan tes PCR di stasiun.
Syarat untuk dapat melakukan tes
PCR di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket
atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan
keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan
serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Calon pelanggan agar
memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR
nya masih valid," imbuhnya.
Sesuai SE 112 Kemenhub No 2021
persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember
2021 s.d 2 Januari 2022 adalah sbb:
a. Usia di atas 17 tahun yaitu
vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif
RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
b. Usia 12 s.d 17 tahun yaitu
vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau
Rapid Test Antigen 1x24 jam.
c. Usia di bawah 12 tahun yaitu
menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.
"Perhatikan kembali
syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan
pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api
yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," tegas
Ixfan.
Info selengkapnya terkait jadwal
pelayanan tes PCR di stasiun, vaksin, rapid test antigen, dan syarat naik KA
pada masa pandemi, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau
Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121,
email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"Para pelanggan Kereta Api
diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan
secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah
penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," tutup Ixfan.(klik - 2)
إرسال تعليق