KlikMadiun-Pasca Pilkades, Pemkab Madiun telah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa (TP3KD). Namun sampai dengan hari ini, menurut tim yang bekerja untuk mengurai ketidakpuasan hasil Pilkades dari Para Pihak yang bersengketa dalam Pilkades serentak Kab. Madiun 2021 tersebut menyatakan belum ada pengaduan yang masuk tentang sengketa Pilkades, baik sengketa tentang tahapan ataupun perselihan hasil Pilkades.
Ketuaa Tim TP3KD Mujahidin mengaku, di hari pertama setelah Pilkades, sengketa hasil Pilkades masih nihil. Artinya, sampai hari ini belum ada yang mengajukan aduan sengketa Pilkades yang baru saja digelar secara serentak di 143 Desa di Kab Madiun Senin, 20/12/2021 kemarin.
Mujahidin dalam keterangannya mengatakan, di dalam Perbub 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa pasal 72 ayat
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) disampaikan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Pasal 72 ayat
(2), berbunyi: Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) disampaikan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak Penetapan Calon Terpilih. Sementara Pasal 72 ayat
(3) menyebutkan: Panitia Pemilihan menindaklanjuti laporan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari sejak laporan diterima.
"Kami (TP3KD) bertugas atas dasar SK Bupati Madiun dan tim ini dibentuk memuat unsur-unsur akademisi, praktisi, panitera Pengadilan Negeri Kab. Madiun dan tokoh masyarakat", kata Mujahidn.
Sebelumnya, Koordinator Pentas Gugat Indonesia, Herukun memberikan tanggapan atas dibentuknya TP3KD.
Menurutnya, ada 3 persoalan tentang terbentuknya TP3KD:
*1. Mekanisme Pembentukan TP3KD*
Bagaimana mekanisme rekrutmen anggota TP3KD? Apakah melalui tes, melamar ataukah penunjukan langsung oleh Bupati? Mengingat tanggungjawab yang diemban levelnya tinggi. Bagaimana dengan isu kredibilitas yang di dalamnya erat dengan rekam jejak masing-masing anggotanya? Jika tidak melalui fit and proper test apakah pantas keputusan TP3KD sesuai dengan Perbup No. 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa pasal 77 disebutkan bersifat Final dan Mengikat?
*2. Keputusan TP3KD Bersifat Final Dan Mengikat*
Apa landasan hukum munculnya pasal 77 di dalam Perbup No. 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa, yang menyatakan bahwa Keputusan TP3KD dalam penyelesaian sengketa Pilkades Kab. Madiun 2021 bersifat Final dan Mengikat?
Seperti kita ketahui, bahwa keputusan Mahkamah Agung, PTUN, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri saja tidak sejauh itu. Tetapi TP3KD terlampau berani dalam memposisikan diri seperti halnya Mahkamah Konstitusi, padahal ia hanya Ad-Hoc. Keputusan TP3KD dalam sengketa Pilkades bersifat Final dan Mengikat adalah bentuk kekhawatiran dari pihak yang merancang dibentuknya TP3KD, sehingga masyarakat seolah tidak diharapkan melakukan upaya lain di luar sarana bentukan Bupati Madiun tersebut.
*3. Masa Sanggah Sengketa Pilkades Durasi Tiga Hari*
Durasi 3 hari sangat menyulitkan pihak-pihak yang ingin mencari keadilan mempersiapkan materi sengketa, termasuk bukti-bukti yang akan diajukan ke TP3KD. Kami pikir, apa motivasi dibentuknya TP3KD dengan hanya memberi kesempatan 3 hari saja kepada masyarakat menggunakan ruang penyelesaian sengketa Pilkades? Sebagai perbandingan, PTUN saja memberikan waktu 90 hari bagi pihak-pihak yang ingin melakukan uji, itupun keputusan PTUN bersifat tidak Final dan Mengikat, masih diperbolehkan upaya banding dan seterusnya, terkecuali inkrah.
Sampai disitu.
"Kami pikir, TP3KD dengan segala konsekensi logisnya adalah kebijakan yang mengacau. Saran kami, masyarakat yang ingin mencari keadilan silakan menggunakan saluran yang pas dan masuk akal saja, PTUN atau melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Kab. Madiun disesuaikan dengan permintaan dalam gugatan", kata Herukun.
Dalam rilis KlikMadiun sebelumnya, diketahui Pentas Gugat sudah berulang kali menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak larut dan terjebak dalam euforia Pilkades serentak Kab. Madiun 2021. Masyarakat diminta untuk jeli mencermati isi Perbup No. 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa sebelum pelaksanaan Pilkades. Sehingga, diharapkan tidak ada hal-hal yang berpotensi akan merugikan hak-hak masyarakat. Apalagi sosialisasi Pilkades serentak Kab. Madiun 2021 hanya menyampaikan tentang tahapan-tahapan tanpa membahas isi Perbup No. 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa.
"Perbup No. 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa adalah persoalan serius, kontroversi, egois dan tertutup. Nasi sudah menjadi bubur dan kita dipaksa mengkonsumsinya meski belepotan. Bahwa suara kami adalah gambaran kekhawatiran Desa di masa depan, dan semakin hari kekwatiran kami semakin terbukti", Pungkas Herukun.(Klik-1)
إرسال تعليق