KlikMadiun - Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penipuan pembelian sepeda motor secara online. Lazimnya, pada transaksi belanja online, seorang pembeli akan tertipu oleh penjual dikarenakan barang tidak sesuai dengan kondisi ketika ditayangkan dalam laman iklan atau bahkan yang sering terjadi adalah pembeli sudah mentransfer uang pembelian namun barang tak kunjung datang.
Akan tetapi yang dialami 3 warga
Kota Madiun ini, justru sebaliknya. Korban
menjual motor di laman toko online, kemudian pelaku berpura – pura membelinya
dengan mendatangi alamat yang telah ditentukan korban.
“Modus operandinya dimana pelaku
berinisial AYK ini melihat iklan di OLX, kemudian menghubungi korban. Namun
setelah menguasai kendaraan, tidak segera melakukan transaksi pembayaran,”
ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam konferensi Pers
yang digelar pada Kamis (30/12/2021) di halaman Mako Polres Madiun Kota.
Tersangka yang berinisial AYK (35) adalah warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo telah berhasil menipu 3 warga Kota Madiun dengan membawa kabur motor korban. Diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti yaitu 2 unit motor Honda dan 1 unit motor Yamaha dari tangan tersangka. Sedangkan kerugian materi akibat ulah pelaku mencapai 96,5 juta rupiah.
“Untuk ancaman hukuman, pasal
yang diterapkan adalah pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana di atas 5 tahun untuk penipuan yang dilakukan berulang,” pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق