Berpura-pura Beli Motor, Modus Baru Penipuan Transaksi Belanja Online

 


KlikMadiun  - Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penipuan pembelian sepeda motor secara online. Lazimnya, pada transaksi belanja online, seorang pembeli akan tertipu oleh penjual dikarenakan barang tidak sesuai dengan kondisi ketika  ditayangkan dalam laman iklan atau bahkan yang sering terjadi adalah pembeli sudah mentransfer uang pembelian namun barang  tak kunjung datang.

 

Akan tetapi yang dialami 3 warga Kota Madiun ini, justru sebaliknya.  Korban menjual motor di laman toko online, kemudian pelaku berpura – pura membelinya dengan mendatangi alamat yang telah ditentukan korban.

“Modus operandinya dimana pelaku berinisial AYK ini melihat iklan di OLX, kemudian menghubungi korban. Namun setelah menguasai kendaraan, tidak segera melakukan transaksi pembayaran,” ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam konferensi Pers yang digelar pada Kamis (30/12/2021) di halaman Mako Polres Madiun Kota.Berpura-pura Beli Motor, Modus Baru Penipuan Transaksi Online.



Tersangka yang berinisial AYK (35) adalah warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo telah berhasil menipu 3 warga Kota Madiun dengan membawa kabur motor korban. Diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti yaitu 2 unit motor Honda dan  1 unit motor Yamaha dari tangan tersangka. Sedangkan kerugian materi akibat ulah pelaku mencapai 96,5 juta rupiah.

“Untuk ancaman hukuman, pasal yang diterapkan adalah pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun untuk penipuan yang dilakukan berulang,” pungkasnya.(klik-2)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama