Aksi pemasangan banner dan spanduk ini, sebagai bentuk antisipasi dan protes terhadap Perbub No. 38 tentang Kepala Desa. Mereka menilai Perbub 38 Th. 2021 Tentang Kepala Desa sangat merugikan warga Desa setempat, karena putra-putri Desa yang yang akan maju Pilkades skornya kalah dengan Cakades ''abal-abal'' yang sengaja muncul hanya untuk menggagalkan Calon-calon lain dan memenangkan Calon pesanan.
Yatemo, tokoh masyarakat Desa Ngepeh Saradan menyampaikan, warga menghendaki terjadi tarung kesatria antara jago putra Desa, tanpa harus di ciderai dengan Calon abal-abal yang untuk menggugurkan Calon putra Desa.
Foto : Yatemo warga desa Ngepeh Saradan |
"Padahal jika dilihat, Calon Kades Putra Desa setempat yang tahu kondisi Desanya. Bagaimana Desanya nanti bisa maju kalau dari awal sudah dikotori dengan kepentingan-kepentingan", ungkap Yatemo.
"Kami berharap Pemerintah Kab. Madiun segera ambil sikap dengan situasi ini, segera lakukan revisi Perbub. Jangan kotori kerukunan di Desa kami, atau kami akan ambil sikap sendiri untuk merubahnya", pungkas Yatemo dengan tegas.( Klik-1)
إرسال تعليق