Gelaran konferensi pers yang diadakan di Ruang Pojok Media Humas Polres Madiun kota pada Senin (29/11/2021) menghadirkan dua pelaku dan beberapa barang bukti (BB) yakni 1 unit sepeda ontel merk Polygon dan 1 unit sepeda ontel merk Elegan juga 1 unit sepeda motor Vario bernopol AE 4564 OI.
Dari keterangan pelaku, mereka mengaku sengaja berboncengan menggunakan motor Vario tersebut untuk mencari target sepeda yang terparkir di depan rumah. Selanjutnya, saat keadaan lengang, mereka akan mengambil sepeda tersebut.
"Modus operandinya , kedua tersangka berkeliling berboncengan, targetnya melihat sepeda yang lengah dari pengamanan pemilik, lalu salah satunya akan mengambil sepeda tersebut," jelas Kapolres Polres Madiun kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada awak media.
Setelah berhasil mengambil sepeda ontel milik RHD dan EK , warga kecamatan Jiwan, kedua tersangka berencana menjual barang curian tersebut. Namun, belum sempat menjual sepeda hasil curiannya, DVY dan AGS berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Madiun kota di wilayah kecamatan Jiwan kabupaten Madiun.
Akibat pencurian tersebut, kedua korban alami kerugian materi senilai total 3,9juta rupiah.
Atas tindak kriminal yang telah dilakukan, pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian pemberatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Klik-2)
إرسال تعليق