Nenek Di Madiun Gugat Kades dan Anaknya

KlikMadiun- Dainem (66), adalah  Seorang nenek asal desa Dagangan Kec. Dagangan  Kab. Madiun ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kab. Madiun lantaran tanah warisan miliknya dijual oleh anaknya kepada seorang Kades.


Gugatan telah resmi didaftarkan di PN Kab. Madiun dengan No. 36/pdt.G/Pn.Mjy/ 2021. Adapun yang menjadi tergugat 1 adalah Budi santoso, yang diketahui adalah anak ke-3 penggugat dan tergugat 2 adalah Yudho Prasetyo, yang merupakan Kades desa Prambon Kec. Dagangan Kab.Madiun.


Tanah itu diketahui merupakan warisan dari orang tua Dainem, atas nama Madikoen. Sesuai dengan percil Nomor 404.


"Lemah niku warisan saking bapak kulo Madikon"

 (tanah itu warisan dari bapak saya Madikoen), kata Dainem


"Anak kulo tigo, nomer setunggal sampun kulo sukani lemah, nomor kalih kalih tigo panci dereng kulo sukani, namung kulo ken garap tanah niku" 


"( Anak saya 3, yang pertama sudah saya kasih tanah pekarangan, dan yang nomer 2 dan 3 memang belum saya kasih, hanya saya suruh menggarap tanah itu)" tambahnya


"Wonten kabar tanah kulo sampun di sade, Budi ( anak ke-3) kulo tangkleti ngindar teru. Kulo nembe ngertos ingkang numbas Pak Yudho Lurah


"Awalnya saya gak tahu kalau tanah itu sudah dijual, Budi saya tanya menghindar terus. Saya baru tahu kalau yang beli Pak Yudho Kades" ungkap Dainem


"Intine kulo pingin tanah kulo balik mas, soale niku tanah warisan saking bapak"

" Intinya saya pingin tanah saya kembali, karena warisan dari bapak"pungkasnya. 


Untuk selanjutnya sidang mediasi ke dua akan dilanjutkan pada selasa, 2 Nopember 2021 (Klik-1)




Post a Comment

أحدث أقدم