Pengajuan bukti baru ini merupakan tambahan bukti sebelumnya yang sudah diajukan Pentas Gugat dalam persidangan. Diketahui Pentas Gugat sebelumnya sudah mengajukan 15 bukti dan ditambah 4 bukti baru. Jadi totalnya ada 19 bukti yang telah diajukan dalam persidangan.
Ketua Pentas Gugat Herkun dalam releasenya menyampaikan, bahwa tambahan bukti baru ini sengaja disampaikan termasuk di dalam pengajuan bukti hasil Persidangan sebelumnya.
Adapun tambahan bukti baru tersebut adalah :
1. SK DPRD KAB. MADIUN NO. 20 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN NAMA-NAMA ANGGOTA PANITIA KHUSUS PENANGANAN COVID-19 KAB. MADIUN 2020
2. NOTULEN RAPAT PANSUS PENANGANAN COVID-19 KAB. MADIUN
Sedangkan bukti tambahan berdasarkan hasil Persidangan sebelumnya adalah:
1. Keterangan Saksi yang dihadirkan Para Tergugat, yaitu pihak Inspektorat, Tanggal 09/08/2021
2. Keterangan Saksi yang dihadirkan Para Tergugat, yaitu Kepala BPBD Kab. Madiun, Tanggal 16/08/2021
"Terkhusus untuk bukti tambahan berdasarkan hasil Persidangan sebelumnya, sengaja kami sampaikan poin kontradiksi tentang keterangan Saksi, poin keterangan Saksi yang justru memperkuat Petitum/permintaan dalam gugatan kami dan kelemahan dari keterangan yang disampaikan Para Saksi dalam sidang Pembuktian"ungkapnya
Lebih lanjut Heru menjelaskan tentang Kontradiksi Saksi Inspektorat dalam persidangan, bahwa :
1. Sebagai Satgas/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Madiun sekaligus Pengawas di wilayah Wungu, Kebonsari, Kare dan Balerejo, Saksi Tidak Tahu nilai anggaran dan rincian penggunaan dana Covid-19 Kab. Madiun 2020. Padahal Kepala BPBD Kab. Madiun dalam Kesaksiannya tanggal 16/08/2021 mengatakan bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran sudah sesuai dengan prosedur dan dilaporkan kepada Inspektorat, BPKAD dan BPK.
2. Sebagai Satgas/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Madiun sekaligus Pengawas di wilayah Wungu, Kebonsari, Kare dan Balerejo, Saksi tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh Tergugat II. Padahal Tergugat II meminta laporan Kepala BPBD terkait penggunaan anggaran Covid-19 Kab. Madiun 2020.
Keterangan Inspektorat memperkuat Petitum
1. Saksi menjelaskan bahwa Opini WTP oleh BPK tidak menjamin tidak ada penyelewengan anggaran.
2. Sesuai Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2016, Kantor Akuntan Publik boleh melakukan audit keuangan negara
Adapun Kontradiksi Saksi BPBD yaitu, bahwa :
1. Saksi mengakui bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran Covid-19 sudah sesuai prosedur dan Saksi sudah sampaikan kepada Inspektorat, sementara Nuning Indriati sebagai Saksi dari Inspektorat tidak tahu tentang penggunaan anggaran dan rincian penggunaan dana Covid-19 Kab. Madiun.
2. Notulen Rapat Kedua Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020. Kamis, 24 September 2020, disampaikan oleh Kepala BPBD bahwa Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Madiun dibentuk 1 April 2020. Kemudian, Kepala BPBD melaporkan kepada Tergugat II penyerapan anggaran sampai dengan bulan Mei 2020 sebesar 5 miliar.
Artinya, hanya dalam waktu 1 bulan sejak Gugus Tugas Covid-19 Kab. Madiun 2020 dibentuk, BPBD sudah menyerap 5 miliar.
1 bulan 5 miliar?
"Kemudian, dalam persidangan Tanggal 16 Agustus 2021, menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat,
"berapa jumlah anggaran Satgas Covid-19 di Tahun 2020?
" Kepala BPBD mengaku menerima dana 5 miliar dari enam kali penganggaran untuk belanja barang dan distribusi ke Kecamatan" tambahnya
"Artinya, sepanjang tahun 2020, BPBD menerima 5 miliar untuk penanganan Covid-19. Itupun sudah terserap sampai dengan bulan Mei 2020".lanjut Heru
Persoalannya, bagaimana dengan anggaran untuk bulan Juni - Desember 2020? Bagaimana BPBD berkegiatan sepanjang bulan Juni - Desember 2020, sementara 5 miliar sudah digunakan/terserap sampai dengan bulan Mei 2020? Apakah betul BPBD dalam menangani Covid-19 dari bulan Juni - Desember 2020 tanpa anggaran?
"Ini semakin menarik, mengingat seperti tertulis dalam notulen pada Rapat Pansus tanggal 24 Februari 2021, yang menghadirkan BPKAD dan Bapemaspemdes pada poin (a) disampaikan bahwa "anggaran 30 milyard sampai pertengahan bulan ini (Februari 2021) sudah terserap 13 milyard".
"Kami pikir, ini yang belum terjawab" ungkap Heru
Masih lanjut Heru, Kontradiksi Tergugat II
1. Tergugat II memegang laporan keuangan penggunaan anggaran Covid-19 Kab. Madiun 2020, tetapi tidak berani membuat rekomendasi terkait penggunaan anggaran Covid-19 Kab. Madiun 2020. Ada apa?
Mereka minta data laporan dari BPBD untuk apa coba?
2. Notulen Rapat Ketiga Pansus pada Jumat, 5 Februari 2021, menghasilkan:
Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 BERUBAH NAMA menjadi PANSUS 1.
"Ini bukti bahwa sejak Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 diketahui publik melalui desakan dari Penggugat, maka Para Tergugat bisa jadi terbebani dengan nama Pansus yang fokus ke Covid-19. Kemudian melakukan kesepakatan untuk mengebiri produk hukum yang dibuat sendiri, yaitu SK DPRD Kab. Madiun No. 20 Tahun 2020 Tentang Penunjukkan Nama-nama Keanggotaan Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 menjadi Pansus 1 yang tidak spesifik" ungkap Heru
3. Dalam Notulen Rapat Pansus pada Rabu Tanggal 24 Februari 2021, menghasilkan salah satunya pada poin (g), yaitu: Pansus meminta kepada Pimpinan DPRD untuk mempertemukan Banggar dan TAPD untuk membahas anggaran Covid-19 lebih mendalam.
"Artinya, ada signal serius ketertarikan Pansus membahas anggaran penanganan Covid-19 tetapi mengapa justru di akhir-akhir berakhirnya masa tugas Pansus?? Ada apa?" lanjutnya
Selain itu, yang tidak luput dari sorotan, Heru menyampaikan kelemahan keterangan Para Saksi dari Tergugat diantaranya, bahwa saksi yang dihadirkan oleh Para Tergugat tidak membawa Surat Tugas dan Keterangan yang disampaikan Para Saksi di Persidangan, oleh Para Tergugat tidak diajukan sebagai bukti. Ada apa??
"Mengapa seolah sengaja membuat keterangan Para Saksi tidak memiliki kekuatan pembuktian? Padahal persidangan adalah momentum tepat untuk membuktikan kepada publik apakah Para Tergugat benar-benar jujur melindungi keuangan Daerah ataukah sebaliknya" pungkas Heru. ( Klik-1)
إرسال تعليق