KlikMadiun-Sorotan kinerja Pansus Penanganan Covid -19 DPRD Kab. Madiun 2020 yang saat ini digugat oleh Pentas Gugat Indonesia ( PGI ) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, masih bergulir.
Ketua Pentas Gugat Heru Kun menyampaikan, bahwa sejak dibentuk tanggal 4 September 2020, Pansus Penanganan Covid19 Kabupaten Madiun 2020 hanya melakukan rapat sebanyak dua kali, yakni tanggal 14 dan 24 September 2020. Setelah itu mereka mati suri.
PGI menilai kurang lebih 4 bulan 11 hari Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 membiarkan waktu berlalu tanpa ada agenda. Buang-buang waktu dan anggaran saja. Padahal umur Pansus hanya berdurasi 6 bulan saja. Terhitung masa kerja Pansus Penanganan Covid19 Kab. Madiun 2020 berakhir 4 Maret 2021.
Hal ini dianggap oleh PGI sangat tidak efisien dan mengesankan kurang care dengan penanganan Covid19 Kabupaten Madiun 2020.
"Banyak hal yang ditutup-tutupi terkait kinerja Pansus".
Pernyataan itu yang disampaikan HeruKun, bahwa dalam pelaksanaan Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 tidak ada press release apapun, baik dari Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ketua Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 ataupun tidak ada update tentang progress kerja Pansus melalui situs Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun, semua tertutup ”
"Jejak digital hanya mencatat satu kali press release DPRD Kabupaten Madiun melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Kuat Edy Santoso yang mengatakan bahwa “Pansus yang bakal dibentuk melibatkan 15 anggota. Dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada”, mengutip pemberitaan di salah satu Media tanggal 11 September 2020".
Statement di atas dinilai "aneh" kenapa dia bilang “bakal dibentuk?”. Padahal Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 justru sudah terbentuk berdasarkan SK DPRD Kabupaten Madiun No. 20 Tahun 2020 Tanggal 4 September 2020.
Perubahan nama Pansus menjadi Pansus 1....???
"Pansus 1, apa itu? ”
Sejak berubah nama, Pentas Gugat menilai kinerja Pansus Covid -19 Kabupaten Madiun 2020 tambah parah.
"Kemudian situasi berubah ketika surat pertama Pentas Gugat masuk tanggal 1 Februari 2021, disusul surat-surat kami berikutnya yang langsung ke meja Ketua DPRD dan Ketua Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 yang mendesak agar PANSUS DILANJUTKAN..!!!"
"Setelah terus mendapatkan desakan, barulah rapat-rapat mulai dilanjutkan dan digeber.
Dalam bulan February tercatat Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 melakukan rapat sebanyak lima kali, yakni tanggal 5, 17, 18 dan 24 Februari 2021", kata Herukun.
Uniknya, dalam rapat Pansus tanggal 5 Februari 2021, Pansus Penanganan Covid19 Kabupaten Madiun tahun 2020, disepakati berubah nama menjadi Pansus 1 . ” Apa maksudnya? Mengapa dirubah? Nyambung apa enggak? Atau mungkin disambung-sambungin?
Herukun menilai bahwa perubahan nama ini dimungkinkan karena “takut” terlanjur membawa konteks Penanganan Covid-19 tetapi pada akhirnya tidak membahas soal anggaran penggunaan dana Covid-19? Mendasari apa perubahan nama ini? Kemudian Pansus 1 ini bekerja atas pijakan hukum apa? Adakah SK perubahan namanya? Mengingat, Pansus Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun 2020 bekerja atas dasar SK DPRD Kabupaten Madiun No. 20 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Nama-nama Keanggotaan Pansus Penanganan Covid19 Kabupaten Madiun 2020.
Sementara itu Ketua Pansus Penanganan Covid –19 DPRD Kabupaten Madiun Rudy Triswahono dalam sambungan telephone menyampaikan bahwa, yang dimaksud dengan Pansus 1 itu adalah Pansus Penanganan Covid-19 dan Pansus terkait Pengelolaan Sampah .
"Terkait Gugatan dari Pentas Gugat, bahwa Pansus penanganan covid 19 kan sudah berakhir pada 4 maret 2021 kemarin dan pihaknya sudah menyampaikan Rekomendasi kepada Pimpinan Dewan ” , Kata Rudy.
"Saat gugatan Pentas Gugat masuk, waktu itu BPK sedang melakukan Audit. Dan Pansus penanganan Covid 19 tidak ada anggaran, adanya ya anggaran tahun ini yang masih berjalan untuk penanganan Covid -19" pungkas Rudy.
Di akhir rilisnya Ketua Pentas Gugat Heru Kun menyampaikan, bahwa di era keterbukaan publik dewasa ini, perlu semangat bersama untuk membuka diri.
Kerja Pansus yang lamban dan tertutup, mendorong orang-orang untuk berpikir, apa motivasi dibentuk Pansus Covid-19 Kabupaten Madiun 2020? Begitu semangat membentuk, tetapi buru-buru berubah menjadi skeptis/meragu setelah diketahui publik.
"Semua pihak harus mawas diri, wajib menyambut era keterbukaan publik. Tidak ada kata terlambat, mindset harus dirubah. Sistem tidak mungkin bisa dibangun sendiri apalagi cuma menjalankan sebuah sistem Pemerintahan. Dibutuhkan kerjasama lintas elemen, antusias dalam melibatkan peran dan segenap potensi masyarakat seperti tokoh-tokoh, pemuka agama, Ormas, LSM, Perkumpulan dan sejenisnya untuk mengentaskan problem krusial Daerah. Bukankah memang seharusnya demikian dalam membangun sebuah Daerah?". (Klik-1)
إرسال تعليق