KlikMadiun- Sidang lanjutan gugatan antara Pentas Gugat melawan DPRD Kab. Madiun dan Pansus Penanganan Covid -19 DPRD Kab.Madiun hari ini memasuki tahap pembuktian dan mendengar keterangan saksi, Senin, 26/7/2021.
Pada sidang hari ini, Pentas Gugat mengajukan 15 bukti dan satu orang saksi. Satu orang saksi tidak bisa hadir dan akan memberikan kesaksian pada sidang mendatang.
Dalam kesaksianya, Budi Santoso memberikan keterangan tentang pembicaraan yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan.
"Awalnya saya diajak teman saya ke rumah salah seorang anggota DPRD Kab. Madiun. Dalam pertemuan itu, anggota Dewan tersebut menceritakan pengalaman jalannya sidang Pansus penanganan Covid Kab. Madiun. Saat itu Ketua BPBD mendapat pertanyaan dari anggota Pansus tentang berapa jumlah masker yang sudah dibeli oleh BPBD Kab. Madiun dan rincian penggunaan anggaran untuk apa saja? Dan Ketua BPBD menjawab tidak tahu".terangnya
Kemudian dari Tergugat menanyakan apakah selama ini didesanya pernah ada bantuan seperti masker, hand sanitizer, desinfektan?
" Kalau masker dan hand sanitizer setahu saya tidak ada, tetapi kalau desinfektan saya pernah mengambilnya di kantor desa untuk penyemprotan di rumah masing-masing. Terkait itu anggaran dari mana saya tidak tahu" jelas Budi
Diketahui sidang gugatan No. 16/Pdt.G/2021/PN.Mjy ini muncul karena, hasil rekomendasi pansus DPRD Kab Madiun sama sekali tidak melindungi keuangan daerah. Padahal anggaran penanganan Covid 19 di Kab Madiun tahun 2020 menelan anggaran yang cukup besar.
Untuk selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada tanggal 2/8/2021, dengan agenda masih mendengarkan saksi dari Pengggugat.(klik-1)
إرسال تعليق