Akhirnya Komplotan Pencuri HP Di Madiun Dicokok Polisi

 

KlikMadiun -- Pelaku pencurian di toko Maju Hardware Caruban, Jl. Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun akhirnya dibekuk Polisi.

Pelaku tersebut di antaranya berinisial CE, 35, warga Desa Karang Petir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas; dan AFR, 24, warga Desa Gondosuri, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Magelang. Kemudian TP, 29, warga Desa Pengajaran, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung; dan MNH, 27, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik AK, 32, warga Kabupaten Gresik.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan aksi pembobolan toko Maju Hardware terjadi pada Selasa (22/6/2021). Sehari sebelum beraksi, mereka menyurvei lokasi. Namun, mereka tidak mendapatkan target yang cocok untuk dibobol.

“Tersangka kemudian melakukan survei lokasi kembali di wilayah Caruban dan menemukan lokasi target yang akan dicuri, yakni di toko Maju Hardware,” kata dia saat rilis di Mapolres setempat, Minggu (27/6/2021).

Setelah target ditemukan, komplotan pencuri profesional ini menuju ke toko tersebut pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Sesampainya di lokasi, mereka berupaya menjebol gembok toko dengan gunting baja. Mereka kemudian menggasak ratusan handphone baru sebanyak dua karung penuh.

Pelaku lantas pergi ke Bogor, Jawa Barat dan menjual baang curian tersebut kepada salah satu penadah.

"Dari barang bukti dan penelusuran, Satreskrim Polres Madiun berhasil membekuk kelima tersangka di pinggir Jalan Raya Telanjung Udik, Kelurahan Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.” terangnya.

Atas aksi pencurian tersebut, tersangka dikenai Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Madiun untuk penyidikan lebih lanjut.(klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم