KlikMadiun- Lanjutan sidang mediasi antara kelompok aktivis sosial Pentas Gugat Indonesia (PGI) melawan DPRD Kab. Madiun sebagai Tergugat I dan Pansus (Panitia Khusus) penanganan covid-19 Kab. Madiun sebagai Tergugat II berakhir gagal, Senin, (24/5/2021), dan selanjutnya akan masuk ke sidang lanjutan.
Hadir dalam sidang mediasi kali ini seluruh Pimpinan Dewan termasuk Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarson dan Ketua Pansus. Pada sidang yang berlangsung kurang dari satu jam ini, tidak memenuhi kata sepakat.
Hadirnya seluruh Prinsipal dari Tergugat I dan Tergugat II sangat menarik. Mengingat, pada sidang sebelumnya aktivis Pentas gugat keberatan dengan keberadaan staf Sekwan yang mewakili prinsipal Tergugat I yaitu DPRD Kab. Madiun. Karena Sekwan adalah eksekutif dan Dewan adalah legislatif. Sehingga PGI menganggap Tergugat I tidak pernah hadir dalam mediasi sesuai dengan amanat Perma No. 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 1.
Juru bicara Pentas Gugat Harsanto menyampaikan sidang akan berlanjut ke persidangan lanjutan karena permintaan kami tidak dapat terpenuhi oleh Para Tergugat.
"Sidang mediasi gagal dan akan masuk ke persidangan lanjutan, karena permintaan kami untuk melibatkan tim akuntan publik dari ERNS AND YOUNG yang beralamatkan di gedung Indonesia stock exchange Jl. Jendral Sudirman kav 52-53 Rt. 05/Rw. 03 Senayan, Kebayoran baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190, terkait penanganan Covid-19 di Kab. Madiun tidak dapat dipenuhi oleh Para Tergugat.
Sementara itu ketua Pansus penanganan Covid-19 Rudy Triswahono menyampaikan gagalnya sidang mediasi. Terkait permintaan Penggugat dengan melibatkan akuntan publik.
"Kenapa kami menolaknya karena untuk audit sudah dilaksanakan oleh BPK dan sudah diatur dalam regulasi Perpres No. 59 dan Peraturan Pemerintah No. 59 bahwa yang berhak melakukan audit adalah BPK," kata Rudy.
Kuasa Hukum Penggugat Arifin Purwanto, SH dalam keterangan pers menyampaikan alasan kenapa Penggugat meminta untuk dilakukan audit oleh akuntan publik. Karena dalam rekomendasi dari Pansus sama sekali tidak menyinggung masalah penggunaan dana Covid. Kita tahu penggunaan anggaran penanganan covid di Kab. Madiun cukup besar.
"Contoh kasus PBB yang ada di Kab. Madiun. Yang sebelumnya sudah diperiksa oleh BPK tapi akhirnya ada temuan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Ini yang membuat Penggugat mempertanyakan kinerja dari BPK yang seharusnya kredibel, terbuka dan dapat dipercaya, " jelas Arifin.
"Dan petitum atau permintaan Penggugat saya rasa tidak bertentangan dengan Undang-undang. Tim audit yang kita ajukan juga sudah mempunyai sertifikasi tentang persyaratan kelayakan menjadi tim audit," pungkasnya.
Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara elektronik atau online pada hari (Senin 31/5/2021) paling lambat pukul 14.00 WIB yaitu penyampain jawaban dari Tergugat ( klik-1)
إرسال تعليق