KlikMadiun - Polemik antar warga Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun terkait status kepemilikan tanah seluas 2800 meter persegi berbuntut panjang. Jaini yang saat ini sebagai pengelola penuh atas tanah pembelian dari Suharto sejak tahun 2013 dibuktikan dengan Akte Jual Beli (AJB) dari desa dan telah tercatat dalam buku Letter C. Saat ini menjadi polemik/dipertanyakan oleh beberapa orang yang meng-klime bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya yang merupakan peninggalan orang tuanya.
" Saya tidak terima atas isi pemberitaan media online Justice cyber dan Sinar Politan yang menuduh pak Jaelani atau Jaini sebagai Markus atau Mafia tanah. Atas pemberitaan tersebut keluarga kami merasa tercemar dan terganggu hubungan kami dengan warga," kata Endri anak dari Jaini kepada sejumlah awak media.
Menurut Endri, terkait permasalahan tersebut pihaknya telah melayangkan laporan pengaduan kepada Penyidik Polres Madiun pada bulan Pebruari yang lalu.
"Kami telah melaporkan Anang makruf kepada Polisi yang mengaku sebagai wartawan media online Justice cyber dan dipemberitaan itu pula menyatakan sebagai Kuasa Pendamping dari sejumlah orang yang merpersoalkan status tanah tersebut," ucapnya.
Ditambahkan oleh Ratna Indah Pristiwati yang tak lain sebagai Kuasa Hukum Jaini ketika mendampingi Kliennya di Polres Madiun, menyatakan bahwa pihaknya tetap meminta kepada penyidik untuk tetap memproses laporan dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan dua media online tersebut.
"Kemarin kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil penelitian /pengaduan ( SP2HP ) dari kepolisian. Kita juga mempertanyakan Legalitas dua media tersebut, apakah sudah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers apa belum. Jika ternyata belum terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers maka pihak kepolisian harus menindaklanjuti proses hukum dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara itu, Anang Makruf saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat (whaatshap) terkait masalah tersebut menyatakan bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi kepada pihak Penyidik Polres Madiun. (Klik-2)
إرسال تعليق