KlikMadiun – Isna dan Endang agen Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PTKI) asal Kabupaten Madiun dilaporkan ke Polres Madiun, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.40 WIB.
Keduanya dilaporkan oleh Sungep, warga RT 3 RW 1 Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dalam proses pelaporan tersebut, Sungep didampingi oleh Supriati (anaknya) dan Kepala Desa Klorogan Juprianto.
Supriati mengatakan, Isna dan Endang dilaporkan lantaran tak kunjung memulangkan Dhea Febrianti (adiknya) yang bekerja sebagai TKI di Singapura melalui jasa Isna dan Endang.
Padahal, lanjut Supriati, pihak keluarga Dhea sudah membayar puluhan juta rupiah kepada Isna dan Endang untuk biaya pemulangan Dhea. Namun, janji Isna dan Endang untuk memulangkan Dhea tak kunjung terbukti. Hingga saat ini, sang adik belum juga tiba di kampung halaman.
Supriati menceritakan, Dhea merupakan alumnus SMK Kebonsari tahun 2020 kemarin dan baru menginjak usia 18 tahun. Dhea berangkat ke Singapura pada tanggal 7 Januari 2021 lalu melalui jasa Isna dan Endang.
Di sana (Singapura), Dhea bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Singkat cerita, baru kerja beberapa minggu, Dhea mengaku tidak betah dan ingin pulang. Namun, pihak agensi yang dihubungi malah meminta sejumlah uang demi mengurus kepulangan Dhea.
"Adik saya cerita kalau sudah tidak betah, pengen pulang tapi agennya (Isna dan Endang) minta uang 50 juta, katanya untuk bayar denda dan biaya pulang adik saya," kata Supriati, Sabtu (13/2/2021).
Terlebih Supriati mengungkapkan, jika permintaan yang di harapkan oleh pihak agen dirasa berat. Akan tetapi, karena tak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak keluarga Dhea akhirnya menyerahkan uang 10 juta rupiah sebagai biaya awal. Bukannya menepati janjinya, kedua agen tersebut justru meminta tambahan lagi sebesar 7 juta. Merasa ada yang tidak beres pihak keluarga akhirnya menolak hingga melaporkan ke pada pihak berwajib.
Dan saat di konfirmasi di kediamanya yang beralamatkan di desa Kresek kecamatan wungu kabupaten Madiun Isna mengaku memang benar dirinya yang memberangkatkan atas nama Dhea dengan tujuan Negara Singapore dan di pekerjakan sebagai ART di sana dia bekerja dengan majikan kewarganegaraan India.
" Memang saya yang memberangkatkan Dhea ke Negara tujuan Singapore disan dia bekerja sebagai asisten rumah tangga baru dan berangkat pada tanggal 7 Januari 2021 dari sini kita berangkatkan ke Bandara Surabaya berangkat naik pesawat kemudian turun di Batam, sampai Batam Dhea kita sebrangkan ke Singapore dengan menggunakan kapal." Terangnya
Dan saat di mintai keterangan terkait soal ketidak samaan data kelahiran di KTP dengan yang tercatat di paspor dirinya mengaku jika tidak mengetahui.
"Soal pemalsuan data kelahiran saya tidak tau karena saya terima pemberangkatan saja jadi saya tidak tau kalo itu datanya di palsukan tentang perubahan tahun kelahiranya, "ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto membenarkan adanya laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
Ketika ditanya tentang dugaan eksploitasi anak dibawah umur serta pemalsuan identitas, Aldo mengaku hal tersebut akan menjadi atensi dalam pengembangan kasus ini. Pasalnya, antara paspor dengan KTP Dhea Febrianti tanggal lahirnya tidak sesuai. Di KTP, Dhea Febrianti tercatat kelahiran 2002. Sedangkan di paspor, tercatan kelahiran 1996.
"Akan kita selidiki lebih lanjut," ujarnya. (klik-2)
إرسال تعليق