KlikMadiun . Proses perkara gugatan yang dilayangkan oleh 8 orang penghuni rumah negara ( rumah dinas PJKA / Perumka yang saat ini beralih nama PT KAI ) yang berada di jalan Sukokaryo Kota Madiun terhadap PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI ke Pengadilan Negeri Kota Madiun pada selasa , 23 Pebruari 2021 kemarin, kembali mengagendakan Mediasi. Namun akhirnya mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Endratno rajamai SH MH tersebut kembali ditunda.
Hakim Mediator Endratno SH MH yang juga sebagai Humas Pengadilan Negeri Madiun saat dikonfirmasi usai mediasi mengatakan proses mediasi ditunda Selasa pekan depan .
" Ini tadi pihak Tergugat minta agar para pihak untuk melakukan Rapied Tes dulu karena saat ini masih dalam suasana pandemi covid 19 , makanya mediasi minta ditunda dulu " , Kata Endratno rajamai kepada wartawan media ini. Lebih lanjut dikatakan bahwa mengingat para pihak yang melakukan Mediasi jumlahnya banyak , belum lagi ditambah para Kuasa Hukum baik dari pihak Penggugat maupun pihak Tergugat . Dan lagi ditambahkan bahwa khususnya para penggugat rata rata sudah berusia lanjut .
Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara tersebut berawal dari polemik antara para penghuni rumah negara yang dihuni oleh para pensiunan pegawai Perumka/ PJKA, keluarga pensiunan dan ahli waris yang berada di jalan Sukokaryo Kota Madiun dengan PT KAI . Setelah ada surat peringatan yang ketiga kalinya dari PT KAI , rumah rumah tersebut rencananya akan dikosongkan , mengingat menurut pihak PT KAI bahwa rumah rumah tersebut adalah aset milik PT KAI. Namun dari pihak penghuni belum mau meninggalkan rumah tersebut dengan dalih pihak PT KAI tidak memiliki legalitas status hukum atas rumah tersebut.
" Pihak PT KAI saat ini hanya memiliki status Hak Pakai dimana secara legalitas belum ada kekuatan hukumnya " , Kata Arifin purwanto SH, Kuasa Hukum para penghuni rumah negara yang menggugat PT KAI. Dikatakan lebih lanjut bahwa sejak peralihan dari PJKA / Perumka ke PT KAI , legalitas status rumah rumah negara tersebut secara hukum masih belum jelas , mengingat masih ada peraturan lainnya yang menjadi dasar atas gugatan tersebut yang nantinya akan disampaikan di persidangan.
Sementara itu pihak PT KAI yang dikonfirmasi oleh media ini melalui Manager Humas Daops 7 Madiun , Ixfan Hendriwintoko usai mediasi di Pengadilan Negeri Kota Madiun mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas alasan penundaan tersebut , mengingat saat ini semua pihak penting untuk menjaga Protokol Kesehatan guna mengantisipasi potensi penyebaran virus covid 19 , apalagi di Kota Madiun saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM .
Sebelumnya polemik antara para penghuni rumah negara dengan PT KAI tersebut sudah pernah dilakukan mediasi di Kantor DPRD Kota Madiun. Saat itu mediasi langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Andi raya. Ketua DPRD Andi raya meminta kepada PT KAI untuk menunda dulu rencana pengosongan . Andi raya beralasan bahwa saat ini masih dalam suasana Pandemi covid 19 dan demi kemanusiaan agar pengosongan ditunda dulu . Tapi Andi raya juga menyatakan bahwa jika persoalan tersebut akan dibawa ke Pengadilan ya silahkan . ( Klik-3).
إرسال تعليق