KlikMadiun-Penanganan Covid 19 yang amburadul membuat dewan Kab Madiun geregetan. Dan akhirnya terbentuk pansus penanganan Covid- 19.
Diketahui untuk zona merah di Jawa Timur per tanggal 7 Februari 2021 tinggal 2 Kabupaten, yaitu Kab Madiun dan Kab Trenggalek. Sementara untuk Kab/Kota di Jawa Timur yang lain berstatus orange dan kuning.
Di dua daerah tersebut Pemerintah Provinsi Jatim memberi status resiko tinggi, dengan skor di atas 1,5. Untuk Kabupaten Madiun skor 1,59 lalu di Trenggalek 1,67.
Di Kabupaten Madiun, saat ini tercatat ada 1199 kasus pasien Covid-19. Lalu di Trenggalek ada 2458 kasus covid-19.
Ketua DPRD Kab Madiun H. Fery Sudarsono yang dihub via telp mengatakan, " munculnya Pansus penanganan Covid 19 di Kab Madiun karena ketidakjelasan penanganan Covid alias amburadul".
" Pada awalnya memang sedikit alot dalam pembentukan Pansus, tapi akhirnya semua Partai mendukungnya"tambah Fery
Dan akhirnya Surat Keputusan DPRD Kab. Madiun No. 20 tahun 2020, tanggal 4 September 2020 tentang nama- nama keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) penanganan Covid 19 ditetapkan.
Diketahui sebelumnya, Pentas Gugat Indonesia pada tanggal 1 februari 2021 mengirimkan dua surat, yaitu kepada Ketua DPRD dan kepada Ketua Pansus. Inti dari surat tersebut adalah mendorong Pansus penanganan Covid- 19 Kab Madiun untuk dilanjutkan.
Hal ini dikarenakan Pansus yang sudah berjalan seolah- olah berhenti. padahal Pansus sendiri mempunyai waktu 6 bulan. Dan kalau dihitung akan berakhir pada tanggal 4 Maret 2021.
إرسال تعليق