KlikMadiun-Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya pimpin langsung pertemuan antara PT KAI dengan Paguyuban Penghuni Rumah Negara atau PPRN di ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Madiun pada Jumat,22/01/2021 .
Dari PPRN hadir sejumlah penghuni rumah negara yang ada di jalan Sukokaryo kota Madiun yang dipimpin ketuanya yakni Dadang Afrianto S.Sos. MM dan Pengacara Arifin purwanto . Sementara dari PT KAI hadir sejumlah jajaran KAI Daops 7 Madiun yang dipimpin oleh Kadaops 7 Madiun Joko Widagdo.
Pertemuan tersebut digelar berkaitan dengan rencana pengosongan sekitar 9 rumah yang dihuni oleh pensiunan Pegawai Perumka dijalan Sukokaryo kota Madiun yang dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Ketua PPRN Dadang Afrianto kepada media ini mengatakan bahwa PT KAI tidak memiliki dasar kepemilikan atas rumah negara yang saat ini ditempati oleh anggota PPRN, jika akan mengosongkan rumah negara tersebut.
" pada tahun 2017 yang lalu berdasarkan gugatan class action , Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun, dinyatakan bahwa PT KAI tidak memiliki memiliki bukti kepemilikan atas rumah rumah yang ditempati oleh para pensiunan Perumka dan PJKA tersebut. Dan secara hukum peralihan dari PJKA , Perumka ke KAI belum ada PP dari Presiden yang mengatur sampai saat ini " , Kata Dadang Afrianto usai pertemuan.
"pihaknya nantinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan jika PT KAI tetap ngotot bahwa rumah negara tersebut adalah aset PT KAI. PPRN telah menyiapkan sejumlah dokumen peraturan yang ada dan bukti bukti hukum lainnya". tambahnya
"secara Yuridis , PT KAI belum memiliki hak memiliki, mengelola dan atau menarik biaya sewa rumah yang ditempati puluhan tahun oleh para pensiunan, janda pensiunan atau keluarga pensiunan Perumka dan PJKA tersebut. PT KAI menurutnya bahwa saat ini hanya mengantongi hak pakai atau SHP dari Dirjen Perhubungan Darat dan belum ada peralihan dari Perumka ke PT KAI" pungkasnya
Sementara itu pihak PT KAI yang diwakili oleh Manager Humas Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko usai Hearing mengatakan bahwa PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara akan taat aturan dan hukum.
" PT KAI yang salah satu tugasnya menjaga dan mengelola aset sesuai amanat undang undang yang berlaku dan salah jika kami tidak melaksanakan peringatan pertama , kedua dan ketiga " , Kata Ixfan .
Menurutnya bahwa dari Team Hukum PT KAI menyatakan bahwa aturan tentang peralihan dari Perja, PJKA , Perumka ke PT KAI itu sifatnya mengikat. Dan pihaknya wajib melaksanakan aturan undang undang tersebut. Dan pihaknya juga siap jika ada gugatan ke Pengadilan. Pihaknya masih menunggu perintah pimpinan terkait rencana pengosongan yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2021 nanti.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya meminta rencana pengosongan rumah negara yang ditempati para pensiunan , janda pensiunan dan keluarga pensiunan pegawai Perumka tersebut untuk ditunda dulu. Mengingat saat ini masih dalam suasana penanganan PPKM terkait pandemi covid 19 . Terutama untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Andi Raya meminta untuk mengedepankan Kemanusiaan dan disisi lain pihaknya mempersilahkan jika masalah tersebut dibawa ke Pengadilan untuk penyelesaian secara hukum biar segera ada kepastian. ( Klik-2 ).
إرسال تعليق