KlikMadiun- PT KAI DAOP 7 Madiun, mengacu pada peraturan Menteri ( Permen )No 25 th 2020 tentang pengendalian traspormasi selama Mudik Lebaran Idul Fitri th 1441 H, dalam mengatisipasi penyebaran Virus Corona disease 2019 ( Covid-19), dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur /20No.1882/KPTS/013/2020, tentang pembatasan Social Besekala Besar (PSPB) di tiga wilayah yaitu Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, maka guna mendukung tercapainya program pemerintah PT KAI yang melintas di DAOP 7 Madiun membatalkan perjalanan Kerata Api (KA).(29/04/2020).
Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun menjelaskan, dengan telah diterbitkan Warta Dinas (WAD) dengan nomor : OTR 177 tanggal 26 April 2020 hingga 31 Mei 2020, yang ada 40 perjalanan KA dari Daop lain, dan 8 KA DARI Daop 7 Madiun, yakni KA 127 (Anjasmoro) relasi Jombang-Pasarsenen, KA 128 (Ajasmoro) relasi Pasarsenen-Jombang, KA 110 (Singosari) relasi Pasarsenen-Blitar, KA KA 117 (Brantas) relasi Blitar-Pasarsenen, KA 118 9Brantas0 relasi Psarsenen-Blitar, KA 293 (Kahuripan) relasi Blitar-Kiaracondong Bandung, dan KA 294 (Kahuripan) relasi Kiaracondong Bandung-Blitar, “ Jelas Ixfan.
Ixfan menambahkan, data jumlah pembatalan tiket kami imput dati Rail Ticket Sistem (RTS) untuk penumpang membatalkan di Daop 7 Madiun mulai 01 sd 27 April 2020 berjumlah 14.089 orang, jadi kembali kami sampaikan mohon maaf kepada pelanggan setia Kerata Api atas tidak terselenggaranya angkutan Lebaran KA, pembatalan ini harus dilaksanakan oleh KAI guna menjalankan amanah dari pemerintah dan kebaikan bersama dalam pencegahan penyebaran Covid-19, untuk ini kami menghimbau kepada para pelanggan yang telah memiliki tiket segera melakukan pembatalan dan biaya akan dikembalikan 100%, dan ada baiknya melalui KAI Acces,” tutup Ixfan.(klik-3)
إرسال تعليق