Sidang PTUN Pilkades Geger Madiun , PH Tergugat Pasrah

KlikMadiun-Penasehat Hukum Tergugat satu, panitia pilkades dan tergugat dua calon
kades 01 mengaku pasrah atas putusan majelis hakim dalam sengketa pilkades di PTUN,
Kamis, (27/02) kondisi sebaliknya diungkapkan penasehat hukum penggugat,  ia optimis
akan hasil persidangan dan meminta majelis pertimbangkan fakta fakta persidangan.

Penasehat hukum Tergugat  Bambang Sukoco  menyikapi bahwa perintah majelis hakim
PTUN  Surabaya yang , melihat dan menghitung ulang surat suara rusak yang menjadi
pokok sengketa pilkades desa Geger Kec Geger Kab Madiun. Penasehat hukum tergugat
menilai  ini bukan hitungulang, melainkan verifikasi surat suara rusak. Artinya majelis
hakim ingin melihat langsung kondisi fisik surat suara yang disengketakan. 

Sementara penasehat hukum Penggugat Sigit Ikhsan Wibowo mengaku optimis. Apa yang
terjadi di persidangan. Jika disimpulkan mulai awal persidangan hingga saat ini banyak
terjadi kejanggalan kejanggalan saat pelaksanaan pilkades berlangsung
Seperti pada pembuktian surat suara yang disengketakan ini,  kami menilai hitung ulang
ini wujud kecerobohan panitia yang tidak mensahkan suara rakyat.  Padahal dalam tatib
yang mereka buat sendiri coblos tembus tanpa mengenai calon lain dianggap sah.

Sementara Ketua BPD desa Geger, Bambang Alfi Jayadi mengaku tidak keberatan
membawa kotak suara ke Surabaya. Justru BPD mengaku lega dengan hitung ulang
yang digelar di PTUN  ini. Setelah hitung ulang ini ia pasrah apa yang diputuskan majelis
hakim.

Diketahui dari hasil verifikasi 568 surat suara tersebut, yang benar benar dianggap
rusak hanya 54 suara. Kerusakan itu karena coblosan mengenai calon kades lebih
dari satu. Ada yang tidak dicoblos, ada juga yg dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Sedangkan 514 sisanya adalah coblos tembus simetris. Dari  penghitungan, yang coblos
tembus di calon 01 sebanyak 277, sedangkan yg coblos tembus di calon nomor urut 05
sebanyak 237 suara.  Jadi ada selisih 40 suara.
Selanjutnya Sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda penyampaian kesimpulan
dari pihakpenggugat dan dari pihak tergugat. (klik-1)




Post a Comment

أحدث أقدم